Berita Bontang Terkini
PKT Diadukan ke DPRD Bontang, Aliansi Peduli Karang Kiampau Pertanyakan Kelengkapan Izin Proyek
Aliansi Peduli Karang Kiampau mengadukan aktivitas proyek pengerukan pasir laut oleh Pupuk Kaltim yang dilakukan PT Wika Fortune.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aliansi Peduli Karang Kiampau mengadukan aktivitas proyek pengerukan pasir laut oleh Pupuk Kaltim yang dilakukan PT Wika Fortune di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Selain mempertanyakan soal izin, mereka juga mengeluhkan jika aktivitas pengerukan pasir di laut area pelabuhan PKT itu merusak ekosistem dan bisa berdampak buruk bagi masyakat.
Misalnya seperti intensitas banjir rob yang kerap merendam wilayah pesisir justru semakin meningkat.
Kordinator Aliansi Peduli Karang Kiampau, Zulkarnain mengatakan, kelompok ini sedah terbentuk sejak 2013 lalu.
Baca juga: DPRD Bontang Kebut Perda Penyalahgunaan Barang Haram
Aliansi ini sudah sejak lama konsisten menjaga kelestarian laut. Bahkan kasus sebelumnya, kelompok ini perna berhasil membatalkan proyek pengerukan laut.
“Nah ini kenapa 2022 bisa tiba-tiba berjalan aktivitas seperti ini,” katanya saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Bontang dan manajemen Pupuk Kaltim.
Menurutnya, pesisir laut Bontang sudah mengalami krisis. Jika hal itu dibiarkan, maka akan banyak dampak buruk yang bisa ditimbulkan.
Sebenarnya tidak ujuk-ujuk menolak, tetapi perusahaan harus bisa mensosialisasikan urgensi dari proyek yang berujung bisa merusak ekosistem laut.
Baca juga: Belum Kantongi Izin, DPRD Bontang Sidak Aktivitas Penampungan Limbah Besi Tua Tanjung Laut
Kemudian mengenai izin lingkungan dari aktivitas ini juga perlu dipertanyakan. Sebab sepengetahuan alisan, aktivitas pengerukan laut ini dilarang lantaran.
Sehingga besar dugaan aliansi jika proyek pengerukan ini belum melengkapi izin.
“Kami sudah melapor ke Provinsi dan Kementerian Perikanan, ini harus dikaji kembali. Kami juga sudah melapor ke beberapa organisasi pemerhati lingkungan. Nah sekarang tugas harus mengumpulkan bukti-bukti seperti kelengkapan izin yang dikantongi PKT,” ujarnya.
Dikonfirmasi Project Manager Pelaksana dari PKT, Indra Kusuma menjelaskan, proyek pengerukan itu untuk alur pelayaran kapal, baik kapal pengangkut pupuk maupun kapal umum dan logistik dari pelabuhan Loktuan.
Baca juga: Antrean Truk di SPBU Kembali Mengular, DPRD Bontang Dorong Evaluasi Penerapan Fuel Card
“Proyek itu baru kami mulai 27 Agustus 2022. Targetnya rampung Oktober 2023,” ungkapnya.
Mengenai izin, Indra meyakini jika pihaknya telah mengantongi sejumlah perizinan. Diantaranya, AMDAL dari provinsi sejak 2013 dan telah diperbaharui pada 2017.
Kemudian, izin pengerukan yang telah terbit pada 14 Juli 2022. Dengan ketentuan pengerukan pasir laut hanya dapat dilakukan sebesar 1 juta meter kubik.