Berita Nasional Terkini
Putri Candrawathi dan ART Diperiksa Pakai Lie Detector, Susno Duadji Sebut Tak Jamin Kejujuran
Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya diperiksa pakai lie detector, kemarin, Selasa (6/9/2022).
Sekedar informasi berikut isi Pasal 184 KUHAP :
1. Alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Lanjut Komjen Susno Duadji membeberkan menguji kebohan dapat dilihat juga dari adanya saksi.
Namun jika saksi tak memiliki alat dukung bukti, sama saja hal tersebut tak akan berguna.
“Misalnya saja ambil contoh pelecehahan atau pemerkosaan di Magelang, kan yang ngomong itu hanya saksi,” kata Dia.
“Saksi itu saksi mereka sendiri ya Ibu Putri, Kuwat, RR yaitu saksi walaupun seribu sejuta sekalipun kalau hanya saksi saja ya itu enggak ada harganya,” lanjutnya.
Menurutnya, dalam kasus pelecehan atau pemerkosaan yang dilontarkan dalam pengakuan Putri Candrawathi tak akan kuat mana kala saksi tak memiliki alat bukti.
“Misalnya ada CCTV yang memperlihatkan peristiwa pelecehan atau perkosaan itu, sehingga jelas apakah perkosa atau apa hina,” terangnya.
Dirinya pun menyinggung soal visum yang menjadi alat bukti kuat akan adanya kekerasan seksual.
“Terus misalnya ada enggak visumnya bahwa terjadi kekerasan perkosaan sehingga luka lecet, di sini di situ, enggak ada juga,” jelasnya.
Lalu jika memang semua alat bukti tak ada rekam jejaknya, bagaimana hal tersebut dapat dibuktikan?
“Artinya pertama disebutkan di Jakarta dan dikatakan bukan hanya dihentikan yang di Jakarta tapi Kapolri yang ngomong tidak ada tindak pidana pelecehan seksual , berarti peristiwanya enggak ada,” tandasnya.
Baca juga: LPSK Ungkap 5 Kejanggalan Dugaan Brigadir J Rudapaksa Istri Sambo, Komnas HAM: Jangan Ikut Campur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Susno-Duadji-dan-Putri-Candrawathi.jpg)