Berita Berau Terkini
Antisipasi Data Ganda, Bawaslu Berau Ikut Awasi Verifikasi Administrasi Parpol
Bawaslu Berau saat ini masih mengawasi verifikasi administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Bawaslu Berau saat ini masih mengawasi verifikasi administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024, yang sedang dilakukan KPU Berau.
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menjelaskan dalam tahapan tersebut, memang menjadi potensi pelanggaran yang bisa jadi muncul selama tahapan awal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Kendati pihaknya sudah memulai tahapan pengawasan sejak 6 Agustus lalu, hingga nantinya menindaklanjuti kegandaan nama indovidu yang terdaftar di beberapa partai secara bersamaan.
“Potensi pelanggaran saat ini, ada nama yang masuk kedalam dua partai sekaligus. Nantinya kami akan mengawasi terkait verifikasi tersebut,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (8/9/2022).
Nantinya, pihak individu tersebut akan dipanggil dan diverifikasi secara langsung. Nadira melanjutkan, Bawaslu akan menyaksikan langsung proses tersebut, untuk meminimalisir kecurangan dalam verifikasi.
Baca juga: Profil Ketua Bawaslu Penajam Paser Utara, Suka Olahraga dan Punya Pengalaman Bekerja di Media
Baca juga: Cegah Pencatutan oleh Parpol, Bawaslu Paser Ajak Masyarakat Lakukan Pengecekan Identitas Pribadi
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Belum Terima Aduan Pencatutan Nama Anggota Parpol
“Kami dari Bawaslu, akan pure mengawasi hal tersebut,” ungkapnya.
Kinerja itu pula, berdasarkan peraturan bawaslu No 3 Tahun 2018 Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, juga PKPU 4 Tahun 2022.
Adanya pengawasan tersebut juga, lantaran Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengakses Sipol. Jadi, kegandaan tersebut yang harus sangat diawasi. Sesuai perpanjangan verifikasi dari pihak KPU.
Sementara untuk pelanggaran tersebut, tidak berpotensi sebagai pidana. Namun, jika individu tidak berkenan untuk dicatut sebagai anggota parpol, individu dapat membuat surat pernyataan keberatan berada disuatu partai, dari pihak Bawaslu dan KPU.
“Dapat juga jika mengecheck secara pribadi, masyarkat yang tercatut namanya, bisa melaporkan langsung ke bawaslu, kami akan buatkan surat pernyataan,” jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada 4 orang yang melapor ke pihak Bawaslu.
Menurutnya Nadira, biasanya adanya pencatutan tersebut, langsung dari pihak parpol, ataupun anggota keluarga yang mengikuti partai. Biasanya, kejadian banyak seperti itu.
Baca juga: Bawaslu Berau Persilahkan Mantan Koruptor untuk Ikut Daftar Calon Anggota Legislatif 2024
“Kalau dua tahun lalu sistemnya berbeda, manual. Dan saat ini lebih dimudahkan. Setelahnya kami akan proses jika ada kegandaan, untuk meminimalisir potensi kecurangan,” tegasnya.
Setelah selesai tahapan verifikasi, pihak Bawaslu akan merekrut petugas pengawas di tingkat kecamatan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Berau-2.jpg)