Berita Berau Terkini

Bawaslu Berau Persilahkan Mantan Koruptor untuk Ikut Daftar Calon Anggota Legislatif 2024

Mantan narapidana kasus korupsi dan tindakan pidana lain diperbolehkan mengikuti pesta demokrasi di Indonesia

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah.Mantan narapidana kasus korupsi dan tindakan pidana lain diperbolehkan mengikuti pesta demokrasi di Indonesia (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Mantan narapidana kasus korupsi dan tindakan pidana lain diperbolehkan mengikuti pesta demokrasi di Indonesia.

Tidak hanya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tetapi juga di pemilu legislatif yang akan digelar pada 2024 mendatang.

Kendati diperbolehkan, namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda mantan narapidana yang secara terang-terangan akan mengikuti pileg maupun pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan, untuk saat ini memang belum ada pendaftaran peserta pemilu untuk tahun 2024.

"Untuk pendaftaran belum saat ini. Tahapan yang berlangsung sekarang masih tahapan verifikasi administrasi," ungkapnya, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Andi Harun Pasang Target Menang di Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Kukar Dorong Perempuan Berpolitik

Baca juga: Rebut Kembali Kejayaan, Strategi Ketua DPD Partai Golkar Paser Menangkan Pemilu 2024

Lebih lanjut dijelaskannya, dibolehkannya eks napi koruptor atau tindak pidana lainnya mengikuti pemilu, secara legal diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keterangan itu, mantan narapidana koruptor boleh, mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Namun kata dia, eks narapidana yang akan mengikuti pemilu 2024 harus secara terang-terangan atau terbuka menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan narapidana.

"Sepanjang, calon peserta pemilu mengumumkan kepada publik terlebih dahulu, bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman," tuturnya.

Tidak itu saja, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 45 P/HUM/2018 juga telah memutuskan, bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, juga dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan itu sudah berlaku sejak Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Paser Minta Pemkab Bantu Sarana dan Prasarana untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

"Namun, untuk pemilu tahun 2019 lalu, peserta pemilu di Kabupaten Berau tidak ada peserta yang berstatus narapida koruptor ataupun napi dari kasus tindak pidana lainnya," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved