Berita Nasional Terkini

BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair Besok 9 September 2022, Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji

Bantuan Subsidi Cair (BSU) akan cair akhir pekan ini, tepatnya besok Jumat 9 September 2022.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. BSU 2022 Rp 600 ribu rencananya akan cair minggu ini, tepatnya besok, Jumat 9 September 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Subsidi Cair (BSU) 2022 akhirnya cair juga.

BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu itu akan cair, besok Jumat 9 September 2022.

Penerima BSU ini bisa langsung mengambilnya di ATM rekening Himbara.

Pasalnya pemerintah mentransfer BSU ke rekening Himbara yakni, BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Penerima BSU juga bisa mengambil di Kantor Pos.

Baca juga: Akhirnya Cair, BSU 2022 Rp 600 Ribu, Cek Rekening BRI, BNI, Mandiri, Kemnaker: Ditransfer Minggu Ini

Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair! Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022

BSU ini akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.5 juta.

Akan tetapi, pekerja dengan gaji di atas Rp 3.5 juta juga bisa mendapat BSU, hal ini memungkinkan karena setiap daerah memiliki upah minimun provinsi (UMP) yang berbeda-beda.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,"

"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022), dilansir dari kompas.com.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 akan disalurkan pada Jumat, 9 September 2022.

"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tambah Ida Fauziyah.

Ida juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calom penerima BSU tahap I sebanyak 5.099.915 dari BPJS Ketenagakeerjaan.

BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca juga: BSU 2022 Sudah Cair? sso. bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id Login untuk Cek Daftar Penerima

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia atau WNI
  • Memiliki NIK
  • BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai juli 2022
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
  • BSU berlaku secara nasional kecuali PNS, TNI, dan Polri yang tidak bisa menerima.

Setelah mengetahui syarat penerima BSU, berikut cara cek penerima BSU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved