Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Angin Segar Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan di Paser, Pemda Berikan Kemudahan Izin

Pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser memperoleh angin segar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin, saat memberikan sambutan pada giat sosialisasi fasilitasi perizinan berusaha dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser memperoleh angin segar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Pasalnya Pemda dalam hal ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha di sektor tersebut untuk perizinannya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin menjelaskan, kemudahan perizinan itu diberikan kepada pelaku usaha, baik perseorangan, badan usaha atau kelompok masyarakat.

"Kepastian pemberian kemudahan izin  berusaha ini telah disosialisasikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim yang datang ke Kabupaten Paser kemarin," terangnya, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Harga Ikan Tongkol di Penajam Paser Utara Terkerek Naik jadi Rp 35 Ribu per Kg

Dalam sosialisasi yang telah dilakukan, sambung Sadaruddin selain Dinas Perikanan, perangkat daerah terkait juga diundang, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisatan (Disporapar), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kemudian, juga diundang penyuluh perikanan, nelayan, kelompok masyarakat pengawas perikanan, pelaku usaha migas energi dan mineral,  pelaku usaha ekowisata, pelaku usaha kuliner, pelaku usaha wisata pantai, dan pemerhati lingkungan," paparnya.

Dijelaskan, kemudahan perizinan berusaha di sektor perikanan dan kelautan diberikan  untuk mendorong peningkatan berusaha dan investasi di wilayah yurisdiksi 0-12 Mil.

Baca juga: Susul Harga Telur, Ayam Potong di Penajam Paser Utara Juga Alami Kenaikan Harga

Sehingga dengan begitu, akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

"Dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu," tambah Sadaruddin.

Untuk mendapatkan izin dalam berusaha, diperlukan persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bagi Pelaku Usaha.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, 3 Pasien Covid-19 Telah Sembuh

Ditambah Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) bagi pemerintah, serta izin lingkungan dan izin usaha.

"Semoga kemudahan perizinan berusaha ini dapat memacu gairah pelaku usaha pada bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser untuk memulai usahanya," tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved