Berita Paser Terkini
Angin Segar Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan di Paser, Pemda Berikan Kemudahan Izin
Pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser memperoleh angin segar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser memperoleh angin segar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Pasalnya Pemda dalam hal ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha di sektor tersebut untuk perizinannya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin menjelaskan, kemudahan perizinan itu diberikan kepada pelaku usaha, baik perseorangan, badan usaha atau kelompok masyarakat.
"Kepastian pemberian kemudahan izin berusaha ini telah disosialisasikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim yang datang ke Kabupaten Paser kemarin," terangnya, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Harga Ikan Tongkol di Penajam Paser Utara Terkerek Naik jadi Rp 35 Ribu per Kg
Dalam sosialisasi yang telah dilakukan, sambung Sadaruddin selain Dinas Perikanan, perangkat daerah terkait juga diundang, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisatan (Disporapar), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kemudian, juga diundang penyuluh perikanan, nelayan, kelompok masyarakat pengawas perikanan, pelaku usaha migas energi dan mineral, pelaku usaha ekowisata, pelaku usaha kuliner, pelaku usaha wisata pantai, dan pemerhati lingkungan," paparnya.
Dijelaskan, kemudahan perizinan berusaha di sektor perikanan dan kelautan diberikan untuk mendorong peningkatan berusaha dan investasi di wilayah yurisdiksi 0-12 Mil.
Baca juga: Susul Harga Telur, Ayam Potong di Penajam Paser Utara Juga Alami Kenaikan Harga
Sehingga dengan begitu, akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
"Dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu," tambah Sadaruddin.
Untuk mendapatkan izin dalam berusaha, diperlukan persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bagi Pelaku Usaha.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, 3 Pasien Covid-19 Telah Sembuh
Ditambah Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) bagi pemerintah, serta izin lingkungan dan izin usaha.
"Semoga kemudahan perizinan berusaha ini dapat memacu gairah pelaku usaha pada bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser untuk memulai usahanya," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Paser-Permkah.jpg)