Berita Bontang Terkini
Kepergok Main Judi Kartu, 4 Pria Berumur Diciduk Polres Bontang di Pasar Gajah BTN
Empat pria berumur di Bontang kepergok Polisi saat tengah asyik berjudi kartu di area Pasar Gajah BTN, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Empat pria berumur di Bontang kepergok Polisi saat tengah asyik berjudi kartu di area Pasar Gajah BTN, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Keempat tersangka yang berinisial S (53), MK (65), D (45) dan DS (41) diringkus jajaran Tim Rajawali Polres Bontang, pada Jumat (9/9/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
Aksi mereka diketahui polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
“S dan MK warga Belimbing. Sementara, D dan DS warga Gunung Telihan. Ini berdasarkan laporan yang kita terima,” ujarnya Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui pers rilisnya, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Pastikan Kondusifitas saat Kenaikan BBM, 98 Personil Polres Bontang Diterjunkan Pantau SPBU
Untuk mengelabui polisi, keempat tersangka berjudi kartu dengan mengguna jepitan yang ditukar seharga Rp 5 ribu per biji.
Kini empat tersangka dan barang bukti berupa 12 set kartu remi, 30 Pcs jepitan, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu diamankan di Mako Polres Bontang.
“Pakai jepitan mereka biar tidak ketahuan. Padahal jepitan itu hanya pengganti uang,” bebernya.
Atas perbuatanya, mereka pun terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Baca juga: Tren Praktik Perjudian di Kaltim Masih Judi Tradisional
“Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.