Berita Nasional Terkini

Tarif Ojol Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini, Minggu 11 September 2022, Ada 3 Zona

Info seputar tarif ojol naik dan berapa kenaikan tarif ojek online terbaru memang sedang ramai diulas.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Ilustrasi - Para Ojol saat mengantarkan bantuan sembako Pemkot Tarakan bagi warga Tarakan yang terdapak Covid-19 beberapa waktu lalu. Simak informasi seputar tarif ojol naik di artikel berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar tarif ojol naik di artikel berikut ini.

Info seputar tarif ojol naik dan berapa kenaikan tarif ojek online terbaru memang sedang ramai diulas.

Ada 3 pembagian zona untuk tarif ojol naik ini, yang berlaku mulai hari ini.

Simak selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojol di Kukar Pasca BBM Naik: Hari Biasa Saja Orderan Sudah Sepi

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Tarif Ojol Naik atau Tidak Besok, Cek Keputusan Kemenhub Terkini

Baca juga: Adakan Berbagai Lomba, Cara Komunitas Ojol di Kukar Rayakan Hari Kemerdekaan RI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (10/8/2022), dilansir dari Kompas.com

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya dan aplikator ojol sepakat untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol, hingga besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," tutur Adita, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/9/20220.

Seiring dengan penundaan kenaikan tarif ojol, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengungkapkan, platform-nya baru akan menerapkan tarif baru sesuai jadwal dari pemerintah.

"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Arief Muhammad Buat Heboh hingga Trending, Suami Tiara Bagikan 30 Vespa Ojol & Ibu-ibu Berkerumun

Rincian tarif baru ojol Sebelumnya diberitakan Kompas.com (7/9/2022), penyesuaian tarif ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Biaya jasa ojol disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.

Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi.

Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I

Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek.

Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)

Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona III

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)

Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)

Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved