Berita Kaltim Terkini
28 Anggota DPRD Kaltim Hadir, Gubernur dan Wagub tak Hadiri Pelantikan Hasanuddin Masud
Kalau dari Pak Gubernur memang tidak bisa hadir dengan alasan dari beliau, kemudian Pak Wagub katanya dimandatkan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Faktanya benar, keduanya memang tidak hadir setelah Tribunkaltim.co mengkroscek daftar undangan rapat paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam daftar tamu undangan, Plh Ditjen Otda, Sekjen Otda, dan Dirjen FKDH Otda Kemendagri juga tidak bertanda tangan, seperti unsur Forkopimda Kaltim yang tertandatangan di wakili.
Beberapa OPD juga terlihat menghadiri pelantikan ini dengan perwakilan. Perwakilan Ormas, LSM, dan Perguruan Tinggi.
"Gubernur dan Wagub sudah mengirimkan surat tidak hadir, tapi karena ada satu dan lain hal, bukan karena lain-lain, jadi karena ada kesibukan saja, jadi beliau pada prinsipnya tidak ada masalah," tegas Hasanuddin Masud.
Sementara itu, Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan dua koleganya yang lain dari unsur pimpinan dewan yaitu Muhammad Samsun dan Seno Aji telah menyampaikan ketidakhadirannya karena sakit dan hal lain.
"Pak Seno Aji mertuanya sedang sakit, kalau Pak Samsun tadi malam menyampaikan sakit, jadi saya yang hadir," ungkapnya ditemui usai rapat.
Terkait hal lain seperti adanya langkah hukum Makmur HAPK yang masih berjalan, Sigit Wibowo sendiri mengatakan bahwa ini ada dua sisi. Jadi ada proses hukum dan ada sisi politis.
"Ini kan kebijakan negara sudah diambil dan ada SK-nya, dikasih waktu 60 hari. Kalau tidak dilaksanakan nanti kan ditegur sama Mendagri. Kemudian apa yang dijelaskan pak Samsun hari ini, artinya kita menjalankan tupoksi saja. DPRD ini menjalankan keputusan dari menteri dalam negeri. Karena prosesnya sudah dilalui," terangnya.
Terkait proses hukum dia persilahkan dan pihaknya menunggu perkembangan yerkait hal tersebut.
Semisal dimenangkan oleh pihak Makmur HAPK dan telah inkrah, artinya nanti akan kembali bersurat lagi lalu disikapi oleh Kemendagri.
"Apapun keputusan dari Kemendagri ya kita jalankan kembali," tukasnya.
Menanggapi Gubernur Isran Noor yang tidak hadir, Sigit mengatakan mandat diberikan kepada Wagub Hadi Mulyadi, tetapi dari informasi yang diterimanya bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan tidak bisa hadir dalam pelantikan kali ini.
Dalam rapat paripurna sendiri, pihaknya sempat menunggu akan hadirnya pihak yang mewakili pemimpin Benua Etam tersebut sebelum pelantikan dan sumpah janji dilangsungkan yaitu PJ Sekdaprov Kaltim, namun nyatanya juga tidak hadir mewakili Gubernur.
"Kalau dari Pak Gubernur memang tidak bisa hadir dengan alasan dari beliau, kemudian Pak Wagub katanya dimandatkan (untuk hadir) namun beliau sedang isoman. Tadi yang saya tunggu sebenarnya Pak (PJ) Sekda, tapi enggak tau saya hadir atau tidak lagi," kata Sigit.
Baca juga: Tetap Lantik Hasanuddin Masud Sesuai SK Mendagri, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pelantikan di Hotel
Lebih lanjut, Sigit mengatakan hal ini sudah diluar wewenangnya, DPRD punya rumahnya sendiri. Dewan juga tidak bisa ikut campur dengan urusan pemerintah.