IKN Nusantara

Akhirnya Edy Mulyadi Bebas, Viral Usai Sebut IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak

Akhirnya Edy Mulyadi bebas, viral usai sebut IKN Nusantara tempat jin buang anak

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Edy Mulyadi akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Diketahui, Edy Mulyadi disorot usai menyebut lokasi tempat dibangunnya Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, sebagai tempat jin buang anak.

Dilansir dari Tribunnews.com, Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Dalam pertimbangannya hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa makanperlu diperintahkan agar terdakwa segerad dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Edy diketahui tidak terbukti melanggar pasalnya Mulyadi Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946.

Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved