Breaking News

Berita Kubar Terkini

Bawa 8 Poket Sabu, Karyawan Perusahaan Swasta di Kubar Diciduk Polisi

Seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diciduk petugas kepolisian usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Penulis: Zainul |
HO/POLRES KUBAR
Pria berinisial F (27) diamankan polisi setelah terciduk membawa 8 poket sabu oleh jajaran Polsek Damai. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diciduk petugas kepolisian usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Pria tersebut diketahui berinisial F (27) yang bekerja di perusahaan swasta. Dia diamankan jajaran Polsek Damai Polres Kubar pada Sabtu (10/9/2022) malam sekira pukul 22:33 Wita.

Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Divisi 5 Sungai Basung Estate, kawasan perusahaan swasta di Kampung Besiq, Kecamatan Damai.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3 gram bruto, 2 buah pipet, 1 korek api, dan 1 botol bong yang terbuat dari kemasan minuman.

Kapolsek Damai Iriyanto mengemukakan kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga kemudian pelaku berhasil dibekuk.

Baca juga: Polres Kubar Kembali Meringkus Pemilik Sabu di Sendawar Kubar, Sabu Seberat 0,20 Gram Diamankan

"Pada awalnya anggota Polsek Damai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di PT. KLJ Sungai Basung Estate ada peredaran narkotika," katanya, Senin (12/9)

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 22.30 wita anggota Polsek Damai Iptu Nurul Wahid, Bripka Erik W Gamas dan Briptu Edi Petrus melakukan penangkapan kepada saudara F dan setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di kantong depan celana sebelah kiri ditemukan 8 poket sabu dengan berat bruto 3 g, 2 pipet kaca, 1 plastik klip bekas pakai dan juga diketemukan 1 botol bong yang terbuat dari botol kemasan minuman dan 1 korek api.

Atas temuan itu, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Damai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved