Bantuan Sosial

Lengkap Jadwal Pencairan BSU Subsidi Upah di Bank Himbara, Syarat Mendapatkan dan Cara Daftar Online

Ini jadwal pencairan BSU Subsidi Upah di Bank Himbara, syarat mendapatkan BSU dan cara daftar BSU 2022 online.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Ilustrasi BSU 2022- Inilah jadwal pencairan BSU Subsidi Upah di Bank Himbara, syarat mendapatkan BSU dan cara daftar BSU 2022 online. 
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal pencairan BSU Subsidi Upah di Bank Himbara, syarat mendapatkan BSU dan cara daftar BSU 2022 online.
Informasi seputar jadwal pencairan BSU Subsidi Upah di Bank Himbara, syarat mendapatkan BSU hingga cara daftar BSU 2022 online sangat penting unfuk diketahui buruh atau pekerja. 

Apa kepanjangan BSU atau kepanjangan BSU adalah? BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah.

Untuk diketahui, BSU 2022 dperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: Terjawab BLT BPJS 2022 Kapan Cair, Cara Cek Bantuan Via Login kemnaker.go.id, Cara Mendaftar BLT/BSU

Pencairan BSU tahun 2022 ini akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja atau buruh.

Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Anwar juga menjelaskan, penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) seperti dilansirTribunnews.com di artikel berjudul Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat bsu.kemnaker.go.id, Tahap Pertama Cair Bagi 4,36 Juta Pekerja.

"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.

Bank Himbara adalah himpunan bank negara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU Rp 600 ribu? Simak cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP:

Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu via Website Kemnaker

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: Cair! Link Cek BSU 2022, Cek Penerima BLT Via Login bsu.kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Cara daftar BSU 2022

Dilansir laman Kemnaker, pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 harus mendaftar melalui HRD perusahaan.

"Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda," tulis Kemnaker seoerti dilansir Kompas.com.

BSU 2022 berbeda dari 2021, baik skemanya, persyaratannya, maupun nominal bantuan yang diterima.

Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Syarat penerima BSU

Dilansir Permenaker 10/2022, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat lainnya adalah penerima bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Adapun gaji/upah yang dimaksud di persyaratan itu merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved