Berita Nasional Terkini
Berbeda dengan Komnas HAM, LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Rudapaksa Brigadir J
Berbeda dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yakin Putri Candrawathi bukan korban pelecehan Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Berbeda dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yakin Putri Candrawathi bukan korban pelecehan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada beberapa poin yang diungkapkan LPSK terkait pernyataannya tersebut.
Banyak kejanggalan terkait tuduhan adanya pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang terjadi di Magelang.
Baca juga: Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak dan Bantahan Brigadir J Selingkuh dengan Istri Kadiv Propam
Baca juga: Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang, Jawaban Brigadir J Usai Dipanggil Putri Candrawathi ke Kamar
Sehingga LPSK meyakini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bukan korban dugaan kekerasan seksual dari terduga pelaku Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara LPSK Rully Novian dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
"Sampai saat ini kami meyakini seperti itu (Putri bukan korban kekerasan seksual)," ujar Rully, dilansir dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, alasan LPSK tak menganggap istri Ferdy Sambo itu sebagai korban karena ada beragam kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan secara gamblang oleh pihak Putri.
Pertama, tentang relasi kuasa yang terjadi dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri.
Brigadir J merupakan bawahan suami Putri, tidak tercermin relasi kuasa bahwa seorang Brigadir J bisa memaksa Putri untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa," kata Rully.
Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Mulai Melawan Ferdy Sambo, Uang Rp 500 Juta Bukan Imbalan Kasus Brigadir J
Kedua, saat terjadi dugaan kekerasan seksual, lokasi peristiwa berada di rumah Putri dan ada beberapa saksi yang masih tinggal di tempat itu.
"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," papar Rully.
Ketiga, Putri yang memilih tidak melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual ke kepolisian.
Padahal suami Putri merupakan seorang jenderal bintang dua.
Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Mulai Melawan Ferdy Sambo, Uang Rp 500 Juta Bukan Imbalan Kasus Brigadir J
"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," ucap Rully.