Berita Nasional Terkini

Berbeda dengan Komnas HAM, LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Rudapaksa Brigadir J

Berbeda dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yakin Putri Candrawathi bukan korban pelecehan Brigadir J.

KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (kiri). Brigadir J dan Putri Candrawathi foto bersama (kanan). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berbeda dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yakin Putri Candrawathi bukan korban pelecehan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada beberapa poin yang diungkapkan LPSK terkait pernyataannya tersebut.

Banyak kejanggalan terkait tuduhan adanya pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang terjadi di Magelang.

Baca juga: Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak dan Bantahan Brigadir J Selingkuh dengan Istri Kadiv Propam

Baca juga: Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang, Jawaban Brigadir J Usai Dipanggil Putri Candrawathi ke Kamar

Sehingga LPSK meyakini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bukan korban dugaan kekerasan seksual dari terduga pelaku Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara LPSK Rully Novian dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

"Sampai saat ini kami meyakini seperti itu (Putri bukan korban kekerasan seksual)," ujar Rully, dilansir dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, alasan LPSK tak menganggap istri Ferdy Sambo itu sebagai korban karena ada beragam kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan secara gamblang oleh pihak Putri.

Pertama, tentang relasi kuasa yang terjadi dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri.

Brigadir J merupakan bawahan suami Putri, tidak tercermin relasi kuasa bahwa seorang Brigadir J bisa memaksa Putri untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa," kata Rully.

Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Mulai Melawan Ferdy Sambo, Uang Rp 500 Juta Bukan Imbalan Kasus Brigadir J

Kedua, saat terjadi dugaan kekerasan seksual, lokasi peristiwa berada di rumah Putri dan ada beberapa saksi yang masih tinggal di tempat itu.

"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," papar Rully.

Ketiga, Putri yang memilih tidak melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual ke kepolisian.

Padahal suami Putri merupakan seorang jenderal bintang dua.

Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Mulai Melawan Ferdy Sambo, Uang Rp 500 Juta Bukan Imbalan Kasus Brigadir J

"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," ucap Rully.

Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat LPSK tidak melihat unsur Putri sebagai korban.

"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban (juga) belum bisa meyakini LPSK," ujar Rully.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan kesimpulan bahwa diduga kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di Magelang, 7 Juli 2022.

Pernyataan tersebut dilontarkan Komnas HAM saat membacakan laporan penyelidikan dan pengawasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, 1 September 2022.

Baca juga: Terbaru! Bripka RR Ungkap yang Dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar Selama 15 Menit

Baca juga: Bripka RR Ungkap yang Dilakukan Putri Chandrawathi dan Brigadir J Selama 15 Menit di Kamar Magelang

Dari dasar dugaan kuat itu, Komnas HAM meminta kepolisian kembali mengusut kekerasan seksual yang sebelumnya dihentikan oleh Bareskrim Polri.

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," tulis rekomendasi Komnas HAM kepada Polri. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved