Berita Nasional Terkini
DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Riza Hadiri Rapat Paripurna
DPRD DKI Jakarta resmi umumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
TRIBUNKALTIM.CO - DPRD DKI Jakarta resmi umumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria pun menghadiri Rapat Paripurna tersebut.
Masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Anies Baswedan juga berterima kasih pada anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Hacker Bjorka Sindir dan Bocorkan Data Pribadi Anies Baswedan, Gubernur DKI: NIK dan Nomor HP Salah
Baca juga: Dituding Jadi Tim Sukses Anies Baswedan oleh Para Buzzer, Rocky Gerung: Kadang Kala Orang Cemburu
Rapat tersebut dilaksanakan untuk mengumumkan pemberhentian Anies dan Ariza.
Anies mengaku lega usai mengikuti rapat tersebut.
"Jadi Alhamdulillah, kami tadi sudah sama-sama mengikuti rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang mengumumkan. Kami sudah dengar pengumumannya. Itu sekaligus jadi bahan proses administrasi bagi pengusulan pemberhentian gubernur," kata Anies.
Anies juga mengapresiasi anggota dewan yang menghadiri rapat tersebut.
Menurut Anies, rapat tersebut sebagai bagian dari administrasi dalam rangka pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
“Jadi, kami ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Kami apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” ujar Anies.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Baca juga: Anies Baswedan dan Riza Mulai Berpamitan pada Warga Jakarta:Dukung Siapapun yang Jadi PJ Gubernur
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.

Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub.
Baca juga: Jawab Isu Formula E Jakarta Diambil Alih Singapura, Anies Baswedan Beri Penjelasan
Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Di mana wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Di mana surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Bisa Menang di Pilpres 2024, Survei SMRC: Asal Ganjar Tak Ikut Jadi Capres
Baca juga: Survei IndoStrategi: Prabowo Subianto, Ganjar dan Anies Baswedan 3 Calon Unggulan, Siapa Teratas?
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapur tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Usai rapur, ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan oleh Anies beserta Ariza. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI, Anies Baswedan: Ini Bagian Administrasi yang Harus Dikerjakan