Berita Paser Terkini

Kejari Paser Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek SR PDAM Bagi MBR Senilai Rp3,9 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tidak pidana korupsi, pada kegiatan Sambungan Rumah (SR)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur .TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tidak pidana korupsi, pada kegiatan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam program hibah air minum perkotaan tahun 2021.

Giat SR bagi MBR tersebut diakomodir oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser melalui APBD 2021 dengan besaran anggaran senilai Rp3,9 miliar kepada Perumda Air Minum Tirta Kandilo.

Proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan itu, merupakan serangkaian kegiatan guna mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Saat ini masih tahap penyelidikan, kalau sudah ada dua barang bukti yang cukup, baru naik ke tingkat penyidikan," terang Kasi Pidsus Kejari Paser Dony Dwi Wijayanto, di dampingi Kasi Intel Kejari Paser, Nanang Triyanto, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Perumda Tirta Kandilo Paser Target Pelayanan Pemasangan Sambungan Air Bersih Hingga 2.500 SR

Baca juga: Pindahkan Jaringan Pipa, Perumda Tirta Kandilo Paser Hentikan Sementara Distribusi Air Bersih

Baca juga: Perumda Tirta Kandilo Paser Putus Jaringan Air Bersih di 12 Ruas Jalan, Pelaku Usaha Stop Aktivitas

Dari informasi yang diterima TribunKaltim.Co, terdapat 2 pejabat daerah yang dipanggil Kejari Paser terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Diantaranya pejabat Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Kandilo, dan pejabat Badan Pengawas Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Paser.

Untuk saat ini, Kejari Paser masih melakukan tahap verifikasi dalam mendalami tindak pidana korupsi tersebut.

Hanya saja Nanang enggan menyebutkan nama-nama yang akan dimintai keterangannya.

"Masih proses rangkaian, bahasanya bukan penyidikan tapi penyelidikan. Kebanyakan masyarakat juga tidak paham apa itu penyelidikan, karena siapa-siapa yang diperiksa belum tentu terlibat," jelas Dony.

Kejaksaan Paser akan membuat laporan dan telaah terlebih dahulu terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Nanti ada laporan, kita telaah yang dilaporkan belum tentu benar dan laporan kalau sifatnya penyelidikan masih ada telaahan. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa naik ke tahap penyidikan," bebernya.

Jika nanti dalam proses penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, maka kejaksaan negeri Paser akan menghentikan penyelidikan.

Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Inginkan Perumda Tirta Kandilo Paser Punya Manajemen Risiko dan Pengawas

"Pasti ada berita acara hasil penyelidikan, nanti kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati," tutup Dony.

Diketahui, kegiatan SR bagi MBR tersebut pada tahun 2021 di duga tersebar pada 5 kecamatan, diantaranya Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, Pasir Belengkong, Batu Sopang dan Long Kali. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved