Ibu Kota Negara
Setiap Jengkal di IKN Nusantara Memiliki Rencana Detail Tata Ruang Jelas
Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) RI menggelar Konsultasi Publik.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) RI menggelar Konsultasi Publik.
Yakni dengan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam wilayah Ibu Kota Negara pada Selasa (13/9/2022) di Hotel Platinum Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Konsultasi publik ini digelar dengan tujuan untuk menjaring aspirasi publik yang hasilnya nanti akan diterbitkan dan ditetapkan menjadi peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.
“Saya akan menandatangani peraturan tersebut tentunya harus menjaring aspirasi (publik) dengan melakukan konsultasi publik ini,” ucap Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN di sela kegiatan.
Baca juga: Kasus IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak, Respon Jaksa Saat Hakim Vonis Edy Mulyadi
“Jadi memang kita lakukan agar masyarakat terinformasi terkait tata ruang di IKN ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Agustus lalu, memang sudah ada proses penyerahan RDTR dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN kepada Badan Otorita IKN.
Ada 9 wilayah dalam lokasi IKN yang sedang disusun RDTR-nya. Namun, dalam pembahasan tersebut baru ada 4 wilayah perencanaan yang dipresentasikan.
Ada 4 wilayah pengembangan, yang meliputi:
- Wilayah Perencanaan (WP) 1
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
- WP 2 IKN Barat,
- WP 4 IKN Timur
- dan WP 5 IKN Timur 2.
"Kita punya 9 tetapi ini baru 4 yang dipresentasikan dan 5 sisanya akan menyusul,” terang Bambang.
Menurutnya, 4 wilayah ini menjadi sangat penting karena KIPP masuk ke dalam wilayah-wilayah yang dibahas.