Bantuan Sosial
2 Cara Mudah Cek BSU 2022 Rp 600 Ribu di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id
BSU atau disebut juga subsidi gaji 2022 senilai Rp 600.000 sudah mulai disalurkan pada pekerja yang memenuhi kriteria pada Senin (12/9/2022).
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Notifikasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan sebagai penerima atau sudah disalurkan BSU itu.
Baca juga: Lengkap Jadwal Pencairan BSU Subsidi Upah di Bank Himbara, Syarat Mendapatkan dan Cara Daftar Online
Syarat Penerima BSU 2022
BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.