Berita Nasional Terkini
Usai Anies Baswedan Lengser, Ketua DPRD DKI akan Hapus TGUPP, Tim yang Dibentuk Sejak Era Jokowi
Usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser, Ketua DPRD DKI menyebut akan menghapus TGUPP, tim yang dibentuk sejak era Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser, Ketua DPRD DKI menyebut akan menghapus TGUPP, tim yang dibentuk sejak era Jokowi.
Anies Baswedan akan lengser dari jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Lengsernya Anies Baswedan juga sepertinya akan berimbas pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
TGUPP ini dibentuk pertama kali oleh Joko Widodo saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Kini TGUPP disebut tak boleh beroperasi lagi usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser pada 16 Oktober 2022.
Baca juga: Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies Baswedan dan Kata Ketua DPRD Soal Nasib TGUPP
Baca juga: REAKSI Tak Terduga Anies Baswedan Usai Hacker Bjorka Jebol Data Pribadi, Cak Imin Kapok WA Diteror
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Menurut Prasetyo, salah satu alasan mengapa TGUPP tak boleh lagi beroperasi karena pembangunan Ibu Kota justru berakhir tidak bagus.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini perjalanan TGUPP dari era Jokowi.
Perjalanan TGUPP dari Masa Ke Masa
TGUPP sudah ada sejak era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2014.
Tim non-perangkat daerah yang berkedudukan di bawah gubernur ini awalnya hanya berjumlah tujuh orang.
Kemudian meningkat menjadi sembilan orang di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai TGUPP waktu itu disusun oleh Jokowi.
Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.
Baca juga: Hacker Bjorka Sindir dan Bocorkan Data Pribadi Anies Baswedan, Gubernur DKI: NIK dan Nomor HP Salah
Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota.
Adapun anggotanya paling banyak tujuh orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemudian menambah jumlah TGUPP sebanyak dua orang saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI pada Mei 2015.
Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.
Namun, di masa kepemimpinan Anies Baswedan pada tahun 2017, jumlah anggota TGUPP melonjak drastis menjadi 74 orang.
Kontroversi TGUPP di Era Anies
Dengan meningkatnya jumlah anggota, anggaran yang dikeluarkan untuk TGUPP pun otomatis meningkat tajam.
Saat itu, Anies memastikan jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.
Besaran anggaran TGUPP disebut mencapai Rp 26 miliar pada anggaran tahun 2020.
Di awal pembentukannya, anggaran untuk TGUPP hanya sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Anies Baswedan dan Riza Mulai Berpamitan pada Warga Jakarta:Dukung Siapapun yang Jadi PJ Gubernur
Dalam hal lain, TGUPP sempat dituding menjadi penyebab di balik enggannya ratusan Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta mengikuti lelang 17 jabatan tingkat eselon II yang digelar pada 2021.
Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono menduga, ratusan PNS itu enggan ikut lelang jabatan karena perannya nanti tetap akan didominasi oleh tim khusus Anies tersebut.
"Perannya (TGUPP) terlalu sentral. Peran yang terlalu (besar) itu tidak menimbulkan animo PNS khususnya eselon II dan III untuk naik jabatan," ujar Gembong, Selasa pekan lalu.
Selain itu, TGUPP juga menjadi polemik setelah membangunan kembali Kampung Susun Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Wilayah itu dianggap berada berada di zona merah atau area dilarang untuk permukiman.
Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Kendati demikian, TGUPP saat itu menyatakan, meski beberapa kali ditemukan benda sejarah, area tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi cagar budaya sehingga bisa dilakukan pembangunan.

Sederet Alasan TGUPP Bakal Dihapus
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, sejumlah alasan penghapusan TGUPP pada era Anies.
Salah satu alasannya, kehadiran TGUPP dianggap menghambat pembangunan.
"Itu, TGUPP, harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta," kata Prasetyo usai mengikuti rapimgab, Selasa (13/9/2022).
Menurut Prasetyo, salah satu pembangunan yang kacau akibat TGUPP adalah pelebaran trotoar di Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dituding Jadi Tim Sukses Anies Baswedan oleh Para Buzzer, Rocky Gerung: Kadang Kala Orang Cemburu
Ia mengatakan, pelebaran trotoar itu menyebabkan penyempitan drainase di Kemang.
"Jadi, buntu di tengah-tengah, dampaknya banjir. Jadi, (TGUPP seharusnya) rasional melakukan pembangunan," tutur Prasetyo.
Ia turut menilai pengangkatan TGUPP era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disertai politik kepentingan.
Jumlah anggota TGUPP di era Anies yang membeludak juga dinilai membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) DKI Jakarta.
Sementara itu, menurut Prasetyo, Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta mengangkat para aparatur sipil negara (ASN) yang akan pensiun menjadi TGUPP dan jumlahnya tidak sebanyak tim bentukan Anies.
"TGUPP enggak akan saya laksanakan dalam rapat badan anggaran (banggar), (upah TGUPP) enggak kami banggar-kan," tegas dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.