IKN Nusantara
2 Cara Penyediaan Lahan IKN Nusantara, Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengadaan Tanah
2 cara penyediaan lahan IKN Nusantara, pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadaan lahan yang menjadi lokasi IKN Nusantara di Kalimantan Timur dilakukan dengan 2 cara.
Yakni pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Demikian disampaikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Mantan Panglima TNI ini juga memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara memperhatikan hak masyarakat adat.
Hal itu disampaikannya saat melakukan peninjauan sejumlah lokasi di kawasan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Rabu (14/09/2022), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Balikpapan ke IKN Nusantara 30 Menit, Langsung Tembus Dekat Istana Presiden di KIPP
Baca juga: Wah, BEM SI Sebut IKN Nusantara Proyek yang Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
Baca juga: Isi Jabatan Badan Otorita IKN Nusantara, Minimal 2 Posisi Deputi Diisi Warga Kaltim
Sejauh ini sudah sesuai rencana yang buat dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) dan Otorita IKN.
"Saya pastikan proses pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, terkait kebijakan tata ruang, Hadi Tjahjanto mengaku telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN 2022-2024 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022.
Sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah menyusun empat dari sembilan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Semua yang sudah selesai yaitu, Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur.
Keempat RDTR itu sudah dilakukan serah terima dokumen RDTR kepada Otorita IKN untuk selanjutnya dilakukan proses legislasi.
"Saya pastikan akhir tahun 2022 semua sudah selesai dan kita akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyelesaian RDTR bagi kawasan strategis IKN," jelasnya.
Namun apabila ada permasalahan di IKN Nusantara terkait tata ruang dan pengadaan tanah, dia meminta untuk terus dipantau dan diselesaikan dengan baik.
"Bangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan instansi-instansi terkait," pungkas Hadi kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim.
Sebagai informasi, wilayah daratan IKN memiliki luas 256.142 hektar yang terdiri dari Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) seluas 199.962 hektar, Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) seluas 56.180 hektar, dan KIPP seluas 6.671 hektar.
Adapun KIPP terbagi menjadi KIPP 1A (Pemerintahan Inti), KIPP 1B (Pemerintahan Pendidikan), dan KIPP 1C (Pemerintahan Kesehatan). (*)