PPPK 2022

Dibuka Akhir September Ini, Simak Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Kamu Termasuk?

Simak kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK yang dibuka akhir September 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Inilah kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK yang dibuka akhir September 2022 ini. 

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Des

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Dibuka Akhir Bulan Ini, Yuk Simak Formasi, Prioritas Pelamar hingga Teknis Pelaksanaan Tes PPPK 2022

Sebelumnya, Averrouce menegaskan, tak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti seleksi.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK.

"PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.

Tiga Prioritas Pelamar

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pengadaan PPPK guru 2022 diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pertama, tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.

Kedua, tenaga honorer kategori II (THK-II).

Ketiga, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved