IKN Nusantara
Hasil Rapat Bappenas, Otorita IKN dan Yusril Soal IKN Nusantara, Manjakan Investor
Hasil rapat Bappenas, Otorita IKN dan Yusril Ihza Mahendra soal IKN Nusantara, manjakan investor
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala IKN Donny Rahajoe dan Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Hal ini diungkapkan Suharso melalui akun media sosial pribadinya di Instagram.
Hasilnya, terdapat sejumlah rancangan yang akan memanjakan calon investor yang berminat masuk ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, Suharso Manoarfa menyebutkan setidaknya ada lima hal yang telah dibahas terkait hal ini.
Pertama, pemerintah memberikan peizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.
"Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan fitur khusus mengenai IKN," terang Suharso dalam keteranganya, Jumat (16/9).
Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Keempat, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.
Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
"Dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai," terang dia. (*)