Pendidikan

Viral Petisi Batalkan Pelaksanaan TKA 2025 Gara-Gara Waktu Persiapan Singkat

Gelombang protes tengah menggema di kalangan pelajar SMA dan SMK seluruh Indonesia menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
PETISI TKA DIBATALKAN - Ilustrasi siswa ujian yang diolah di Canva pada Sabtu (3/5). Viral petisi batalkan pelaksanaan TKA (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Ringkasan Berita:
  • Viral banyak siswa menandatangani petisi di change.org menolak pelaksanaan TKA 2025 karena waktu persiapan hanya 3,5 bulan
  • Tes Kemampuan Akademik (TKA) dinilai tidak selaras dengan Kurikulum Merdeka dan terlalu luas cakupan materinya
  • Kemendikdasmen menegaskan TKA bersifat opsional, namun siswa berharap adanya peninjauan ulang jadwal dan sistem pelaksanaannya

TRIBUNKALTIM.CO - Gelombang protes tengah menggema di kalangan pelajar SMA dan SMK seluruh Indonesia menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.

Melalui platform change.org, muncul petisi berjudul “Batalkan Pelaksanaan TKA 2025” yang digagas oleh akun bernama Siswa Agit.

Petisi tersebut kini telah menarik perhatian luas setelah ditandatangani lebih dari 155 ribu orang hingga Selasa (28/10/2025).

Bagi banyak siswa, TKA 2025 menjadi simbol tekanan baru dalam sistem pendidikan nasional.

Bukan hanya karena materinya yang dinilai berat dan cakupannya luas, melainkan juga karena waktu persiapan yang sangat singkat.

Baca juga: Hari Terakhir Simulasi TKA 2025, Akses Linknya dan Cek Jadwal Ujian

 Siswa Agit dalam petisinya menyebut, pelaksanaan TKA dilakukan secara mendadak, dengan pemberitahuan dan pengesahan peraturan yang datang terlalu dekat dengan waktu ujian.

“Sebagai salah satu dari banyak siswa yang akan menghadapi TKA 2025, saya bersama teman-teman seangkatan merasakan keprihatinan yang mendalam. Sistem baru ini tidak hanya menambah tekanan pada kami, tetapi juga mempermainkan masa depan pendidikan kami,” tulis Agit.

Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk asesmen nasional yang disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Tujuannya adalah untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandar di berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Meski begitu, TKA tidak bersifat wajib. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan mengikuti TKA, dan hasilnya tidak menjadi penentu kelulusan.

Namun, hasil TKA bisa menjadi salah satu syarat tambahan bagi siswa yang ingin mengikuti seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur prestasi tahun 2026.

Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Ia mengatakan, TKA dirancang agar pemerintah dapat memiliki data konkret mengenai capaian akademik siswa, sehingga kebijakan pendidikan dapat dibuat lebih tepat sasaran.

“TKA menjadi alat bantu bagi pemerintah dalam menghasilkan kebijakan pendidikan yang lebih baik dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas belajar anak-anak Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi Kemendikdasmen (12/7/2025).
 
Dari Pengumuman hingga Pelaksanaan: Waktu Persiapan Hanya 3,5 Bulan

Sumber utama kekhawatiran siswa terletak pada waktu persiapan yang sangat terbatas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved