Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Lukas Enembe Jawab Soal Temuan Transaksi Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Dia Orang Kaya
Kuasa hukum Lukas Enembe beri jawaban soal temuan transaksi Rp 560 miliar ke kasino judi. Pengacara menyebut itu Lukas Enembe adalah orang kaya.
Memangnya penyidikan kayak bagaimana? Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain," katanya.
Baca juga: NEWS VIDEO H-1 Persiapan PON XX Papua, Akses Masuk Stadion Lukas Enembe Diperketat
Penjelasan PPATK
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu.
Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Bahkan Ivan mengungkapkan dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.
Baca juga: NEWS VIDEO Kerajinan Tangan Khas Papua di Sekitar Stadion Lukas Enembe
PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.
PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan.
Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.
"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.