Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Lukas Enembe Jawab Soal Temuan Transaksi Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Dia Orang Kaya
Kuasa hukum Lukas Enembe beri jawaban soal temuan transaksi Rp 560 miliar ke kasino judi. Pengacara menyebut itu Lukas Enembe adalah orang kaya.
TRIBUNKALTIM.CO - Temuan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 milir yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi sorotan.
Dugaan transaksi senilai Rp 560 miliar ke kasino judi yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ).
Terkait dengan temuan transaksi ke kasino judi senilai Rp 560 miliar tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin angkat bicara.
Pengacara Lukas Enembe ini merasa aneh dengan uang miliaran yang disoroti PPATK tersebut.
Menurutnya, Lukas Enembe adalah orang kaya yang memiliki banyak usaha.
Senin (19/9/2022), Aloysius Renwarin, pengacara Lukas Enembe mengatakan, "Dia (Lukas Enembe) kan orang kaya.
Dia punya sumber daya alam, dia punya usaha emas, kamu mau curiga? Curiga apa?"
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan pendapatan Lukas Enembe berasal dari 20 tahun menjadi pejabat di Papua.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Pose Sri Mulyani Berfoto ala Cover Album The Beatles di Stadion Lukas Enembe Papua
Pengacara tersebut juga mengatakan Lukas Enembe menjabat di daerah dengan sumber daya emas paling banyak.
"Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak, di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari cari kesalahan orang?" kata Renwarin seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Pengacara: Dia kan Orang Kaya.
Tak hanya itu, Renwarin heran soal jumlah sangkaan suap yang semula Rp1 miliar kini meningkat.
Ia mengklaim nilai tersebut merupakan uang pribadi Lukas Enembe.
Renwarin heran atas proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan Rp1 miliar. Katanya gratifikasi.
Itu kan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung dikembangkan?
Memangnya penyidikan kayak bagaimana? Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain," katanya.
Baca juga: NEWS VIDEO H-1 Persiapan PON XX Papua, Akses Masuk Stadion Lukas Enembe Diperketat
Penjelasan PPATK
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu.
Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Bahkan Ivan mengungkapkan dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.
Baca juga: NEWS VIDEO Kerajinan Tangan Khas Papua di Sekitar Stadion Lukas Enembe
PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.
PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan.
Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.
"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Dia mengikuti jejak dua kepala daerah di bumi Cendrawasih yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: NEWS VIDEO Curhatan Pedagang Pinggiran di Stadion Lukas Enembe yang Tak Dilibatkan dalam PON XX
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.