IKN Nusantara

Kaltim Dapat Jatah 2 Deputi di Badan Otorita IKN Nusantara, Lowongan Bakal Dibuka

Kaltim dapat jatah 2 deputi di Badan Otorita IKN Nusantara, lowongan bakal dibuka

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Paling sedikit akan ada dua posisi deputi di Badan Otorita IKN yang akan diisi perwakilan warga Kalimantan Timur ( Kaltim).

Diketahui, IKN Nusantara dibangun di dua kabupaten di Kaltim, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN berlokasi di Penajam Paser Utara.

Sedangkan pengembangan IKN Nusantara menjangkau hingga kawasan pesisir di Kutai Kartanegara.

Badan Otorita IKN akan membuka kesempatan bagi individu bertalenta dan kalangan profesional untuk berkontribusi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Baca juga: Berkat IKN Nusantara, Kaltim Dapat Tambahan 4 Ruas Jalan Tol Lagi, Selesai di 2024

Baca juga: Izin Mudah, Tawaran Menggiurkan untuk Investor di IKN Nusantara, HGU Hingga 95 Tahun

Dilansir dari Kontan, Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022.

Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan, perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala OIKN terdiri atas sekretariat, tujuh deputi, dan unit kerja hukum dan kepatuhan. Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

"Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara; paling sedikit 2 (dua) Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur," kata Sidik dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9).

Sidik menyebut, untuk pertama kalinya, pemenuhan sumberdaya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan/penunjukan oleh [residen berdasarkan usulan Kepala OIKN.

Lalu, untuk pertama kalinya, pemenuhan kebutuhan Jabatan Administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan IKN serta Daerah Mitra.

"Terkait dengan pengisian organisasi, Otorita IKN menjaring individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi.

Ibu Kota Nusantara yang ingin kita bangun adalah kota masa depan berkelas dunia, sehingga diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional untuk menjawab tantangan masa depan," jelas Sidik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved