Berita Balikpapan Terkini
Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Gunakan NIK Untuk Berobat
Pemerintah pusat telah memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah pusat telah memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu, namun dalam implementasinya di lapangan, masih ada pegawai atau petugas rumah sakit (RS) yang meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya.
“Pelayanan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) sudah dipermudah, yang mana peserta hanya cukup membawa KTP atau menyertakan NIK ketika berobat dan tidak perlu fotokopi berkas apapun, peserta sudah bisa dilayani,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, peserta JKN-KIS juga bisa menggunakan alternatif kartu digital pada aplikasi Mobile JKN pada smartphone.
Baca juga: Cek Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Khusus untuk Para Investor IKN Nusantara
“Kami sudah menyampaikan ke seluruh faskes (fasilitas kesehatan) yang ada di wilayah kami (Kota Balikpapan), baik di Puskesmas, klinik, dokter praktek perorangan maupun di rumah sakit. Masyarakat atau peserta JKN-KIS bisa berobat dengan hanya menggunakan KTP saja,” terangnya.
“Sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu, tetapi mungkin di lapangan banyak dari petugas atau pegawai RS yang belum terinformasi oleh manajemen RS-nya sendiri, sehingga terjadi penolakan,” tambahnya.
Menanggapi penolakan yang terjadi ketika melakukan pendaftaran pada saat berobat di suatu faskes, pihak BPJS Kesehatan sangat terbuka untuk menerima laporan apapun dari peserta JKN-KIS, kaitannya dengan implementasi program ini.
“Jika memang ada penolakan, peserta bisa melaporkan secara langsung kepada kami (BPJS Kesehatan Kota Balikpapan) agar kami bisa sampaikan kembali ke faskesnya untuk dapat menerima peserta JKN-KIS dengan menggunakan KTP saja,” pungkasnya.
Baca juga: Pemindahan IKN Dorong Peningkatan Penjualan Emas di BELM Balikpapan
Dalam memastikan hal ini, pihak BPJS Kesehatan Kota Balikpapan juga melakukan inspeksi secara langsung dan tidak langsung pada faskes-faskes untuk memastikan peserta JKN-KIS dapat berobat menggunakan KTP.
Sedangkan, pada anak-anak yang belum memiliki KTP, peserta JKN-KIS dapat menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
“Anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan KK karena memang yang diperlukan kan NIK-nya atau menggunakan nomor kepesertaan BPJS kesehatannya,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Tanggapi Rencana Dinas Perpustakan dan Kearsipan Manfaatkan Aset Pemprov Untuk Dikelola
Selain pendaftaran menggunakan NIK, BPJS Kesehatan juga sudah melakukan simplifikasi surat rujukan sehingga tak perlu lagi ada pencetakan berkas.
“Kami sudah simplifikasi dengan rujukan digital juga yang ada di aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Secara otomatis, petugas RS yang mendaftarkan juga sudah bisa mengecek surat rujukan melalui nomor rujukan atau surat rujukan digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-bpjs-kesehatan-bpp-2022.jpg)