Seleksi PPPK 2022 Dibuka Akhir September Ini, Inilah Tunjangan yang Bakal Didapatkan

Pemerintah akan menggantikan tenaga honorer dengan PPPK, simak tunjangan yang bakal didapatkan mereka.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Pemerintah berencana akan menggantikan tenaga honorer dengan PPPK. Berikut ini daftar gaji dan tunjangan yang bakal didapatkan PPPK. 

Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Prioritas Kategori Pelamar PPPK, Cek Jadwal Pelaksanaan Tes PPPK 2022

Selain gaji bulanan para PPPK juga mendapatkan tunjangan.

Untuk tunjangan PPPK ini diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang bunyinya

"Bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

Baca juga: Dibuka Akhir Bulan Ini, Yuk Simak Formasi, Prioritas Pelamar hingga Teknis Pelaksanaan Tes PPPK 2022

Tes PPPK Pakai Sistem CAT

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved