Seleksi PPPK 2022 Dibuka Akhir September Ini, Inilah Tunjangan yang Bakal Didapatkan
Pemerintah akan menggantikan tenaga honorer dengan PPPK, simak tunjangan yang bakal didapatkan mereka.
Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Prioritas Kategori Pelamar PPPK, Cek Jadwal Pelaksanaan Tes PPPK 2022
Selain gaji bulanan para PPPK juga mendapatkan tunjangan.
Untuk tunjangan PPPK ini diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang bunyinya
"Bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Baca juga: Dibuka Akhir Bulan Ini, Yuk Simak Formasi, Prioritas Pelamar hingga Teknis Pelaksanaan Tes PPPK 2022
Tes PPPK Pakai Sistem CAT