Seleksi PPPK 2022 Dibuka Akhir September Ini, Inilah Tunjangan yang Bakal Didapatkan
Pemerintah akan menggantikan tenaga honorer dengan PPPK, simak tunjangan yang bakal didapatkan mereka.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Pemerintah akan menggantikan tenaga honorer dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lantas, banyak yang mempertanyakan, apakah sama status dan pekerjaan PPPK dengan pegawai negeri sipil (PNS)?
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Mekanisme Pelamar PPPK 2022 Prioritas, Cek Jadwal dan Formasi PPPK 2022
Pada dasarnya pekerjaan baik PPPK maupun PNS tak jauh berbeda. Keduanya sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN).
PNS maupun PPPK sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah.
Namun yang berbeda hanya terletak pada gaji yang diterima.
Untuk proses rekrutmen PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Saat ini pemerintah daerah sedang mendata tenaga honorer.
Mereka yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam rekruitmen tenaga PPPK.
Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, mereka diwajibkan untuk ikut tes PPPK seperti halnya saat ikut tes CPNS.
Meskipun berstatus PPPK, banyak yang berminat untuk tes, apalagi saat ini untuk mencari lowongan kerja sangatlah sulit di tanah air Indonesia ini.
Soal gaji PPPK rupanya tak jauh berbeda dengan PNS.
Lalu berapakah gaji PPPK nanti?
Baca juga: Dibuka Akhir September Ini, Simak Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Kamu Termasuk?
Gaji yang diterima oleh PPPK, masing-masingnya tidak sama.
Penggajian PPPK ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji para PPPK dibayarkan berdasarkan golingan yakni dari golongan I hingga golongan XVII.
Gajinya dari mulai Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500.
Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongannya.
Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Prioritas Kategori Pelamar PPPK, Cek Jadwal Pelaksanaan Tes PPPK 2022
Selain gaji bulanan para PPPK juga mendapatkan tunjangan.
Untuk tunjangan PPPK ini diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang bunyinya
"Bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Baca juga: Dibuka Akhir Bulan Ini, Yuk Simak Formasi, Prioritas Pelamar hingga Teknis Pelaksanaan Tes PPPK 2022
Tes PPPK Pakai Sistem CAT
Pemerintah daerah akan segera melakukan tes rekruitmen PPPK.
Untuk tes akan dilakukan hampir sama dengan proses tes CPNS.
Di Kabupaten Bangka Barat, tes rekruitmen PPPK menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Antoni Pasaribu.
"Kapan akan dimulai, belum ada petunjuk teknisnya. Kalau ada penambahan atau pengurangan belum ada petunjuk. Seperti kemarin 300 honorer. Mereka menggunakan sistem CAT untuk penerimaan PPPK sama seperti PNS," kata Antoni Pasaribu, Senin (19/9/2022).
Di Bangka Barat sendiri kata Antoni, rekruitmen PPPK 2022 lebih memprioritaskan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik Honorer atau Guru Honorer.
Tetapi ada juga tenaga teknis yang akan direkruit untuk PPPK 2022.
Sedangkan untuk guru honorer ada tiga kategori yang menjadi syarat utama mendaftar PPPK di Kabupaten Bangka Barat.
Tiga kategori di antaranya, pertama guru non-ASN dan lulus Pendidikan Profesional Guru dan guru swasta.
"Yang pada dasar telah memenuhi nilai ambang batas dan telah lulus passing grade tahun 2021. Prioritas tenaga harian kategori dua, semua tenaga pengajar atau guru honorer," ungkapnya.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Jadwal Seleksi PPPK 2022 dan Formasi PPPK 2022
Sedangkan, ketiga guru non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahu dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini yang sudah terdaftar di Dapodik dalam kategori pelamar umum.
"Untuk tenaga kesehatan masih dibicarakan dari dinas kesehatan dan Kemenpan. Kalau dibawah tiga tahun kita tidak tahu. Materinya terkait tiga mekanisme, kualifikasi akademik, kompetesi dan kinerja yang dinilai kemungkinan seperti itu," ujarnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya per Bulan? Berikut Besarannya dan Rincian Berdasarkan Golongannya, https://belitung.tribunnews.com/2022/09/20/berapa-gaji-pppk-dan-tunjangannya-per-bulan-berikut-besarannya-dan-rincian-berdasarkan-golongannya?page=all.