Ibu Kota Negara
Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Nusantara Kaltim, Suharso Manoarfa Ungkap Sejumlah Poinnya
Aturan kemudahan berusaha di IKN Nusantara Kaltim, Suharso Monoarfa ungkap sejumlah poinnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus menggalakkan percepatan pembangunan IKN Nusantara Kaltim, termasuk juga mengundang kelompok pengusaha.
Untuk menyambut para pengusaha yang datang ke IKN Nusantara Kaltim, Pemerintah membahas sejumlah aturan terkait pemberian perizinan usaha dan kemudahan usaha.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Suharso Manoarfa mengungkap sejumlah poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.
Jumat (16/9/2022) Suharso Monoarfa dalam keterangannya mengatakan sejumlah poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.
Poin-poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha di IKN Nusantara Kaltim meliputi seperti diikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
Pertama, pemerintah memberikan peizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.
Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan fitur khusus mengenai IKN," terang Suharso dalam keteranganya, Jumat (16/9).
Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Baca juga: Muluskan Pembangunan IKN Nusantara, Pemkab PPU Siapakan 11 Jalan Logistik Sekaligus
Keempat, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.
Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
"Dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai," kata dia.
Tanggapan Pelaku Usaha
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan kemudahan berusaha di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan daya tarik investasi di IKN.
Baca juga: EKSKLUSIF - Bedah Pembangunan IKN, IAI Kaltim: Jarang yang Tahu Kalimantan itu Future Ekonomi
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, rencana pemberian berbagai fasilitas dan kemudahan atas pemanfaatan lahan untuk kepentingan investasi tentunya akan menjadi daya tarik yang akan dipertimbangkan oleh para investor.
Dia mengatakan, pertumbuhan sektor usaha ritel akan berkembang secara perlahan dan bertahap sesuai dengan pertumbuhan pasar.
Oleh karenanya diperlukan adanya kemudahan dan keringanan permodalan yang sifatnya juga khusus serta istimewa.
“Namun selain fasilitas dan kemudahan pemanfaatan lahan, untuk kepentingan investasi dalam bidang ritel diperlukan juga adanya fasilitas dan kemudahan permodalan investasi serta usaha,” ujar Alphonzus kepada Kontan.co.id, Minggu (18/9).
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menilai, pembahasan penyusunan RPP untuk memberikan kemudahan berusaha di kawasan IKN terutama yang menyangkut dengan memberikan hak guna usaha (HGU) dan juga HGB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meyakinkan dan memberikan kepastian bagi calon calon investor untuk berinvestasi di IKN.
Sebab, masalah pertanahan dan/atau masalah agraria ini menjadi salah satu hal yang sangat krusial bagi investor sebelum menanamkan investasinya.
“Rencana Umum Tata Ruang juga harus segera dibuatkan sehingga para investor sudah memiliki suatu kejelasan mengenai titik titik dimana pembangunan kluster perumahan, pembangunan untuk hotel, rumah sakit, sekolah dan lain lain ini menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh investor,” jelas Sarman.
Baca juga: Pembangunan 21 Tower Rumah Susun Modural di IKN Nusantara Dimulai, 4 Bulan Rampung
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.