Berita Pemkab Kutai Barat
Informasi bagi TKK atau Non-ASN, Pendaftaran Penerima BSU hingga 23 September
Batas akhir registrasi kepesertaan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan masih diberikan waktu hingga 23 September 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 9 ribu tenaga kerja kontrak (TKK) atau non aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Barat didata dan diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu.
"TKK atau tenaga non ASN di Kubar akan menjadi penerima BSU Kemenaker, karena merupakan salah satu terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kubar, Miswar, Selasa (20/9/2022).
Miswar menjelaskan, semua orang berkesempatan dan berhak menerima BSU, dengan ketentuan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Pemkab Kubar Alokasikan Rp 37 Miliar, Jalan Simpang Tokong-Kampung Besiq Ditargetkan Tuntas 2023
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori pekerja penerima upah (PU), bukan PNS, TNI atau Polri.
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.
"BSU bukan program yang baru. Hanya saja di Kubar non-ASN baru terdaftar. Mungkin saja yang memiliki suami atau istri yang bekerja di perusahaan sudah merasakan hal tersebut di tahun 2020. Sebenarnya BSU sudah dibagikan sejak tahun 2020 pada masa pandemi covid-19, bahkan kala itu BSU yang diterima Rp 2,4 juta dalam dua tahap dan pada 2021 juga kembali diberikan BSU, namun segmennya yang berbeda seperti untuk usaha mikro," beber Miswar.
Menurutnya, yang memberikan uang bukan BPJS Ketenagakerjaan. BSU adalah bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Linggang Melapeh Gelar Festival Luuq Melapeh, Promosikan Produk dan Destinasi Wisata
Lanjutnya, pendataan penerima BSU ini tentu tidak hanya sekali pakai selesai.
Ke depannya data tersebut masih dipergunakan untuk penyaluran-penyaluran bantuan berikutnya.
Untuk BSU juga sudah diberikan kepada 5 juta orang di seluruh Indonesia.
"Untuk para TKK Kubar segera lengkapi data-data yang ada. BPJS Ketenagakerjaan hanyalah fasilitasi. Batas akhir registrasi kepesertaan penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan masih diberikan waktu hingga Jumat (23/9/2022)," pungkas Miswar. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.