Bantuan Sosial
Terjawab Kenapa BSU Masih Validasi, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Tahap 2/1
Terjawab sudah kenapa BSU masih validasi, langsung login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU tahap 2/tahap 1.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa BSU masih validasi, langsung login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU tahap 2/tahap 1.
Penasaran kenapa BSU masih validasi? simak penjelasan dan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU tahap 2/tahap 1.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak.
Penyaluran tahap pertama bantuan sebesar Rp600.000 ini melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Senin (12/9/2022) kemarin.
Baca juga: TERJAWAB 5 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Tak Cair, Berikut Cara Cek Subsidi Gaji Tahap 2 Tahun 2022
Namun, masih didapati sejumlah buruh atau pekerja yang belum menerima BSU 2022. Dalam portal BPJS Ketenagakerjaan, muncul notifikasi terkait data yang masih dalam proses validasi.
"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis notifikasi tersebut disertai ikon berwarna kuning.
Diketahui seperti dilansir Kompas.com, Permenaker yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut merupakan peraturan tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Sehingga bagi pekerja atau buruh yang tak sesuai kriteria dalam Permenaker tersebut maka bantuan BSU 2022 tak bisa dicairkan.
Kemnaker menyebutkan tiga alasan BSU 2022 belum juga cair ke rekening pekerja atau buruh.
- Tidak memenuhi persyaratan.
- Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH).
- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Selain itu jika pekerja atau buruh tak memenuhi persyaratan berikut, maka besar kemungkinan hal itu yang menyebabkan bantuan sosial sebesar Rp600.000 tak kunjung bisa cair.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
Baca juga: Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Tahap 2 Subsidi Gaji Akan Disalurkan Minggu Depan
- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Jika para pekerja atau buruh mengalami kesalahan data, diharap segera melakukan HRD Perusahaan untuk memperbaiki beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh Kemnaker.
Kemnaker sebelumnya telah mewanti-wanti para HRD Perusahaan untuk memastikan kembali data pekerja yang berhak menerima bantuan ini.
"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," tulis keterangan dari Kemnaker.go.id.
Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU tahap 2/tahap 1.
Bagi Anda yang ingin mengecek penerima BSU tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan KTP atau NIK dan isi data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Secara lebih rinci, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU 2022:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pada halaman utama, cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
4. Klik tombol “Lanjutkan”.
5. Setelah itu, sistem akan mencari data sesuai yang dimasukkan.
Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
Baca juga: Terbaru! Lengkap Jadwal BSU Tahap 2, Cara Daftar BSU Online dan Cek Status Via Login Kemnaker.go.id
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Sementara, jika bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Demikian informasi seputar cara mudah cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tahap 2 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.