PPPK 2022
Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek 8 Kategori Honorer yang Langsung Diangkat Tanpa Tes Jadi PPPK 2022
Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru. Cek 8 kategori honorer yang langsung diangkat tanpa tes jadi PPPK 2022.
Guru pada sekolah swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Mekanisme Pelamar PPPK 2022 Prioritas, Cek Jadwal dan Formasi PPPK 2022
4. Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade
Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II
Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Guru THK II hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II Belum Lulus Passing Grade
Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus passing grade (TL).
Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Prioritas Kategori Pelamar PPPK, Cek Jadwal Pelaksanaan Tes PPPK 2022
7. Guru non ASN atau Honorer pada sekolah negeri yang belum mengikuti seleksi PPPK 2021
Guru non ASN pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.
Guru ini termasuk kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN atau Honorer belum lulus passing grade pada PPPK 2021
Guru non ASN atau Honorer pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun akan tetapi belum lulus passing grade PPPK 2021.