Berita Bontang Terkini

Tak Puas Putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Efendi Ajukan Banding

Kuasa Hukum Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Efendi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Bontang.

Penulis: Ismail Usman |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kuasa Hukum Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Efendi, Risnal mengajukan banding di PN Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kuasa Hukum Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Efendi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Bontang.

Pengajuan banding itu buntut dari keputusan Majelis Hakim PN Bontang yang mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), per Senin (19/9) lalu.

Kuasa Hukum Ma’aruf Efendi, Risnal mengatakan, pasca putusan NO dari PN, kuasa hukum mendapat dua opsi untuk melanjutkan proses hukum, yakni banding atau melakukan gugatan kembali.

Namun dari dua opsi tersebut, Kuasa Hukum dan pemberi kuasa bersepakat melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Sesuai kesepakatan kami mengajukan banding. Karena putusan NO majelis hakim PN Bontang kami nilai keliru,” bebernya saat ditemui usai mengajukan banding di PN Bontang pada Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Komisi II DPRD Bontang Soroti Maraknya Kasus Narkoba, Minta Pemkot Gencar Lakukan Pembinaan

Pengajuan banding ini akan ditindaklanjuti paling lambat 14 hari setelah pengajuan diterima.

Risnal menyebutkan, proses hukum ini akan tetap berjalan hingga ada putusan inkrah.

Jika pun nanti pengajuan banding ditolak, maka proses hukum akan dilanjutkan ke Kasasi.

“Kalau banding kita ditolak maka kami akan lanjut ke Kasasi,” tutur Risnal.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Ma’aruf Efendi ke DPC PKS lantaran dianggap proses pemecatan status keanggotaanya dalam partai cacat prosedur.

Baca juga: Wakil DPRD Bontang Dorong Pemkot Buat Regulasi Pemberian Bantuan bagi Tim Sebelas

Pokok persoalan dari gugatan pun terfokus pada prosedur pemecatan sebagai anggota partai.

Pasalnya, pemecatan DPC PKS terhadap kliennya tidak sesuai ketentuan aturan partai dan dinilai sepihak.

“Yang kita gugat di sini kan persoalan prosedur pemecatanya. Karena dianggap cacat hukum,” ujar Risnal.

Risnal juga mengingatkan, DPC PKS agar tidak terburu-buru mengeluarkan keputusan PAW terhadap kliennya, kendati belum ada putusan inkrah.

Baca juga: 3 Raperda Inisiatif Komisi I DPRD Bontang Ditarget Rampung Tahun Ini

Sebab hal itu diatur dengan jelas dalam Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, yang menegaskan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tidak bisa PAW, belum ada putusan. Kita kan masih melakukan banding. Jadi proses hukum masih berjalan,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved