Berita Paser Terkini
2 OPD di Paser Terkendala Penginputan Data Non ASN
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser proaktif membantu Organisasi Perangkat Daerah
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Sebelumnya BKPSDM memberi batas waktu pengiriman data terkahir pada 25 September, namun jika belum terkirim maka akan diperpanjang.
Batas waktu yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengiriman data tersebut hingga 30 September 2022 mendatang.
"Ini baru tanggal 23 makanya harapan kami tangga 25 sudah selesai di BKPSDM, kami akan analisis siapa tahu ada data disklaimer yang dimasukkan dinas bisa diperbaiki," urai Suwito.
Meski batas waktu yang diberikan BKPSDM tanggal 25, tidak menutup kemungkinan bagi non ASN ada yang ingin memperbaiki datanya utamanya bagi mereka yang sudah terlanjur mencetak data non ASN.
"Misal ada yang sudah terlanjur dicetak tapi ada data yang salah, kami bisa memperbaiki dengan menghapus akun untuk dibuat akun baru, sepanjang penanggung jawab instansi mau mengirim ulang datanya untuk kami perbaiki," tandasnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.