Berita DPRD Samarinda
Tanggapan DPRD Samarinda soal RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas
Beberapa waktu yang lalu Komisi IV DPRD Kota Samarinda bertolak ke Jakarta untuk memenuhi undangan Komisi X DPR RI.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu yang lalu Komisi IV DPRD Kota Samarinda bertolak ke Jakarta untuk memenuhi undangan Komisi X DPR RI.
Salah satu hal yang disoroti pada kesempatan itu adalah pembahasan RUU Sisdiknas yang sempat mengundang kontroversi.
Pasalnya dalam draft RUU Sisdiknas yang baru menghilangkan frasa madrasah dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun demikian, RUU Sisdiknas akhirnya tidak masuk ke dalam Prolegnas karena mendapat penolakan dari sejumlah anggota dewan, guru, dan banyak pihak.
Baca juga: Pemkot Dan Komisi IV DPRD Samarinda Upayakan Pemberian Insentif Guru Dibantu Pemprov Kaltim
Ini tentu membawa angin segar bagi para guru se Indonesia serta juga para pejuang hak-hak guru.
Wakil Ketua Komisi IV Sani bin Husein mengaku senang mendengar keputusan tersebut.
Dengan sikap DPR RI itu menurutnya telah menghentikan polemik sehingga tidak ada lagi aksi unjuk rasa dari para guru di Senayan.
Pasalnya hilangnya frasa madrasah di draft RUU tersebut, telah membuat Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) yang juga hadir pada audiensi dengan Komisi X, menyayangkan RUU itu.
Baca juga: Hadiri Kick Off GNPIP, Ketua DPRD Samarinda Dukung Pemkot Dalam Pengendalian Inflasi
"Madrasah nggak dianggap padahal madrasah itu sekolah pertama sebelum ada NKRI berdiri," kata Sani.
Selain itu, terkait penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga tidak jadi sehingga ini membawa angin segar bagi para guru khususnya guru bersertifikasi.
Di samping itu pada saat audiensi dengan Komisi X DPR RI, Komisi IV DPRD Samarinda juga meminta adanya formulasi terkait standar gaji minimal guru.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti pada saat audiensi.
"Bagaimana formulasi standar gaji minimal guru itu sudah kami minta ke Komisi X supaya standar nasional itu bisa ada lagi daerah terpencil yang gaji guru hanya 300-350 ribu jadi ada standar minimalnya," jelas Puji kepada awak media.
Diharapkan ini akan meningkatkan taraf hidup para guru sebagai elemen penting dalam pembangunan manusia di negeri ini. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hentikan-polemik-di-smd.jpg)