PPPK 2022

Inilah 3 Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Berikut Link Tautan dan Ketentuan Seleksinya

Dalam rekrutmen PPPK guru 2022 mendatang terdapat pelamar yang diprioritaskan. Simak tipe pelamar yang diprioritaskan dalam PPPK guru 2022.

Editor: Diah Anggraeni
blitarkab.go.id
Dalam rekrutmen PPPK guru 2022 mendatang terdapat pelamar yang diprioritaskan, apa saja? 

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Baca juga: Wajib Diketahui Pelamar PPPK 2022, Inilah 4 Jenis Tes Kompetensi yang Harus Diikuti

Pelamar Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2022

Sementara bagi pelamar umum dalam PPPK guru 2022 terdiri atas:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek; dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ketentuan PPPK Guru 2022

Dalam seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru akan dilaksanakan berdasarkan jumlah ketersediaan kuota penetapan dalam kebutuhan rekrutmen ini.

Berikut beberapa ketentuan dari seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:

Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved