Berita Balikpapan Terkini

Baru 5 Bulan Jadi Alumni Lapas, 2 Pria Ini Bobol Rumah Kosong di Balikpapan

Polsek Balikpapan Selatan dengan di-backup oleh Jatanras Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka perampok sebuah rumah di kawasan Komplek Perusda

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Selatan dengan di-backup oleh Jatanras Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka perampok sebuah rumah di kawasan Komplek Perusda, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan dengan di-backup oleh Jatanras Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka perampok sebuah rumah di kawasan Komplek Perusda, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Masing-masing berinisial BD (36) dan MR (32) yang membobol sebuah rumah kosong dan menggondol sejumlah barang berharga.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Bambang Suhandoyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Hendri Saragih menjelaskan, kejadiannya pada Minggu (18/9/2022) lalu.

Kata dia, sekitar pukul 19.30 Wita, korban sedang pergi untuk berbelanja, tidak jauh dari rumah tempat kejadian pencurian tersebut.

Baca juga: Nekat Curi Motor Tetangga, Aksi Pria di Balikpapan Ketahuan Gegara Jual di Medsos

"Kebetulan pas korban keluar rumah, dimanfaatkan oleh tersangka untuk masuk dari belakang. Jadi nggak papasan, nggak ada kecurigaan," tutur Hendri, Selasa (27/9/2022).

Meski pintu rumah dalam kondisi terkunci, lanjutnya, kedua tersangka tetap memaksa masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan pahat besi.

Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menggasak banyak barang berharga yang dimiliki korban.

Hendri merincikan, diantaranya ada perhiasan emas dan berlian berbentuk cincin, kalung, gelang, dan anting. Serta satu buah laptop dan dua buah ponsel.

Baca juga: Imigrasi Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di Pelabuhan Kelas II Balikpapan

"Setelahnya, mereka membagi dua hasil kejahatannya. Lalu mereka meng-uangkan masing-masing," ucapnya.

Namun ketika keduanya berhasil ditangkap, baru si BD yang sudah menggadai perhiasannya. Sementara MR masih memiliki utuh barang curian hasil pembagiannya.

"Dari hasilnya digadai. Sedang diupayakan, koordinasi dengan yang menerima gadai untuk kita ambil lagi," imbuhnya.

Adapun atas perbuatan tersangka, sambung Hendri, keduanya menimbulkan kerugian bagi korban senilai Rp 200 juta.

Baca juga: Berantas Tindak Korupsi, Multi Stakeholder Forum PLN Group Balikpapan Kembali Digelar

Hendri menambahkan, aksi ini bukan kali pertama bagi kedua tersangka. Melainkan sebelumnya sudah pernah dengan kasus serupa yang sempat menjalani vonis penjara di Lapas Balikpapan.

"Ini baru lima bulan mereka bebas," kata Hendri.

Atas perbuatannya, mereka berdua terancam kembali mendekam di penjara. Hendri menyebut, pihaknya melayangkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved