Berita Balikpapan Terkini
Nekat Curi Motor Tetangga, Aksi Pria di Balikpapan Ketahuan Gegara Jual di Medsos
Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pria berinisial AR (26) lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN– Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pria berinisial AR (26) lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dia disangka melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri pada Senin (12/9/2022) lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Joko Yawiyono mengatakan, AR melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Ketika itu, kendaraan bermerk Honda Beat milik korban terparkir di bagian bawah rumahnya dalam kondisi terkunci stang.
Namun AR tetap nekat menggasak sepeda motor tersebut, dengan cara membuka paksa pengamanan dan mendorong lebih dulu ke tempat aman.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Jalan Sutta Balikpapan, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
Baca juga: Tiga Pemuda di Bontang Terlibat Peredaran Narkoba, Berawal dari Pengembangan Kasus Pencurian Sepeda
Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Selanjutnya, tersangka mencoba menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci duplikat.
"Dia didorong dulu, baru pakai kunci palsu. Mungkin ada unsur paksa juga itu kuncinya," sebut Joko, Selasa (27/9/2022).
Pagi harinya, korban menyadari kendaraannya raib lantas mengadu ke Polsek Balikpapan Utara. Kejadian itu juga kemudian menjadi perhatian bagi warga setempat.
Disaat bersamaan, lanjut Joko, AR diketahui setelah mencoba menjual kembali hasil curiannya melalui media sosial seharga Rp 1 juta.
"Sempat langsung diamankan warga, karena ketahuan warga karena ngejual lewat media sosial itu," imbuhnya.
Tak berselang lama, AR kemudian dibekuk oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Satu Masih Buron, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Sudah Jadi Tersangka
Kata Joko, ia dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian sepeda motor dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Polsek-Balikpapan-Utara-meringkus-seorang-pria-berinisial-AR-26.jpg)