Berita DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Tuangkan Kriteria Baru Warga Kurang Mampu di Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Komisi I DPRD Bontang melanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan.

Penulis: Ismail Usman |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Rapat Komisi I DPRD Bontang membahas soal Raperda Kemiskinan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi I DPRD Bontang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Kemiskinan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menuturkan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan tersebut berisikan 12 bab dan 35 pasal.

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD lantaran melihat semakin tahun, angka kemiskinan di Bontang terus bertambah.

Upayanya, Raperda ini untuk mengurai angka kemiskinan.

Di awal pembahasan Raperda itu, Komisi I dan Tim Asistensi Pemkot Bontang dan Dinsos-PM fokus membahas pandangan umum dan konsep (draf) isi per bab.

Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Bontang Pantau Progres Pembangunan Gedung Uji Kir Bontang

“Jadi Raperda nanti akan melahirkan program-program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Raking, Selasa (27/9/2022).

Dalam Raperda ini, warga miskin dibagi dalam berbagai klasifikasi untuk memetakan agar lebih mudah program menjangkau setiap kriteria yang dimaksud.

Raking juga minta agar Tim Asistensi turut memperhatikan dan menjamin aspek kesehatan, pendidikan, pelatihan kemandirian, dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Sebenarnya kalau berdasarkan kriteria dan syarat orang miskin, nyaris hampir tidak ada orang miskin di Bontang. Tapi uniknya fakta di lapangan malah sebaliknya.

Baca juga: Komisi II DPRD Bontang Soroti Maraknya Kasus Narkoba, Minta Pemkot Gencar Lakukan Pembinaan

Saat ini data warga miskin di Bontang itu mencapai 46 ribu jiwa.

“Misalnya tidak punya rumah, tidak mampu lagi bekerja dan tinggal sendiri (keluarga tunggal) itu nyaris tidak ada di Bontang. Makanya kita tidak melihat syarat itu. Makanya perlu diatur dalam Perda,” tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved