Berita Berau Terkini

Kejaksaan Negeri Berau Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 155 Perkara

Kejaksaan Negeri Berau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach van gawijsd.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach van gawijsd oleh Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (27/9/2022). TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach van gawijsd.

Pemusnahan ini dihadiri Wakil Bupati Berau Gamalis, Kapolres Berau, Kepala Pengadilan Negeri Berau, Kepala Satpol PP, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan sejumlah undangan lainnya.

Kajari Berau, Nislianudin mengatakan, jika pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara dari bulan Maret hingga September 2022 dengan 155 perkara yang sudah memiliki hukum tetap.

“Kita lakukan pemusnahan barang bukti ini, karena inilah bentuk transparansi penegak hukum di mana ujungnya adalah eksekusi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (27/9/2022).

Nislianudin menerangkan, dari 155 perkara tersebut terbagi dari perkara narkotika yang mana barang bukti sabunya telah dimusnahkan pada saat penyidikan dan saat itu hanya beberapa alat bukti pendukung seperti handphone, alat isap sabu dan juga alat timbang.

Baca juga: Kejari Berau Eksekusi Terdakwa Pengadaan Lahan Sepakbola, Istri SP Sempat Histeris

“Sedangkan pada perkara minuman keras, ada 1.884 botol miras yang akan dimusnahkan dari 15 perkara,” katanya.

Tak hanya itu, dari beberapa perkara lainnya juga ada senjata api mainan yang disita dari perkara penipuan yang mengatasnamakan Brimob dengan tujuan mencari istri simpanan.

Selain itu, sejumlah barang bukti perkara perikanan seperti jaring juga ikut dimusnahkan.

“Dalam kegiatan ini sebenarnya kami juga mengundang rekan-rekan dari HMI Berau karena beberapa bulan lalu melakukan aksi demo kepada aparat,” katanya.

Dalam hal ini, Nislianudin menambahkan jika pihaknya ingin menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak membiarkan adanya peredaran miras di Berau dan hukum tetap berjalan.

Baca juga: Kepala Kampung Pulau Derawan Dilaporkan ke Kejari Berau, Dugaan Pemalsuan dan Manipulasi Dana

“Demo bukan dilarang dan kami yakin itu bentuk support dari rekan-rekan mahasiswa untuk penindakan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan jika dari pihak Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas pemusnahan ini.

“Kita apresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum ini dan ini bukti keseriusan aparat dalam melakukan penindakan baik miras maupun perkara lain,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved