Berita Berau Terkini

Kejari Berau Eksekusi Terdakwa Pengadaan Lahan Sepakbola, Istri SP Sempat Histeris

Eksekusi itu dilakukan usai, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun. Dengan demikian, SP resmi menjadi terpidana

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Prosesi penjemputan Sp dikediaman rumahnya oleh Kejaksaan Berau.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kejaksaan Negeri Berau, kembali melakuan eksekusi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, Suprianto (SP), yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Berau.

Eksekusi itu dilakukan usai, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun. Dengan demikian, SP resmi menjadi terpidana.

Namun, SP akan kembali melakukan upaya terakhir, yakni peninjauan kembali (PK).

SP dijemput di rumahnya di belakang kantor Kecamatan Sambaliung, Kelurahan Sambaliung, sekira pukul 12.00 Wita.

Saat itu proses eksekusi, SP sempat meminta waktu untuk dibawa petugas kejaksaan, karena urusan di kantornya masih cukup banyak.

Namun, permintaan itu ditolak.

Baca juga: BERAPA Gaji Setiap Bulan AKBP Brotoseno? Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat dari Polri

Baca juga: Kejari Berau Terima Uang Pengganti Pidana Tambahan Kasus Lapangan Bola Teluk Bayur

Baca juga: Sering Dilanda Banjir, Lapangan Bola di Tanjung Batu Kukar Disulap Jadi Lahan Pertanian Potensial

SP sendiri, awalnya sudah mengetahui bahwa dirinya akan kembali dieksekusi pada pagi hari itu juga.

Sebelum menaiki mobil disiapkan petugas, SP sempat mengatakan, dirinya mengaku dalam perkara korupsi tersebut dirinya sama sekali tidak bersalah.

"Demi Tuhan saya bersumpah saya tidak bersalah. San fakta dipersidangan, tidak satupun yang terbukti saya bersalah," terangnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/6/2022).

Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dirinya akan menempuh upaya terakhirnya, yakni Peninjauan Kembali (PK). Upaya tersebut kata SP, merupakan upaya terakhir yang nantinya akan ditempuh.

Melalui upaya itu juga, selain membebaskannya dari berbagai tuduhan korupsi, dirinya juga akan "menyeret" Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) , kegiatan pengadaan lahan untuk lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, PPTK, dan pejabat pengadaan.

Saat ini, pihaknya juga telah mempersiapkan PK tersebut dengan pengacaranya.

Dengan harapan, dirinya bisa kembali terbebas dari tuduhan seperti sebelumnya.

"Tidak menutup kemungkinan mereka itu akan dipanggil lagi. Untuk sementara, PK ini masih kami buat konsep dengan pengacara saya, dan akan segera kami ajukan," jelasnya.

Sementara itu, istri terdakwa, cukup histeris dengan penjemputan suaminya oleh pihak kejaksaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved