IKN Nusantara
Polda Kaltim Sikat Pertambangan Batu Bara Ilegal di Sekitar KIPP IKN Nusantara
Polda Kaltim sikat pertambangan batu bara ilegal di sekitar KIPP IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Praktik pertambangan batu bara ilegal masih marak di Kalimantan Timur.
Bahkan, praktik penambangan batu bara secara ilegal ini juga terjadi di kawasan yang akan menjadi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Polda Kaltim pun bergerak cepat mengungkap aksi pertambangan batu bara ilegal di seputar IKN Nusantara ini.
Polda Kaltim melalui jajaran Direktorat Kriminal Khusus mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Apalagi titik galian tambang tersebut berada di wilayah IKN Nusantara, tepatnya masuk wilayah IUP OP dari PT TKM, Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Diketahui, Kecamatan Sepaku akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN.
Adapun terduga pelaku yang terlibat berinisial TM, T, dan F yang memiliki perannya sendiri.
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono memaparkan, TM disangka berperan sebagai penambang sekaligus pemodal.
Sementara T diduga sebagai operator dan F sebagai penjaga atau pengawas tambang ilegal tersebut.
"Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," ujarnya.
Indra menerangkan, dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batubara pada 17 Desember 2021 dengan PT TKM.
Dalam hal ini, kerja sama itu, PT TKM melalui Dirutnya yang berinisial B.
"Jadi TM sudah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah atau palsu. Tapi tetap melakukan kegiatan pertambangan batubara," kata Indra.
Di mana untuk selanjutnya dilakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan yang lain.
Indra menekankan, kalau legalitasnya bermasalah tentunya tidak bisa mengeluarkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya).