Vonis Abdul Gafur Masud
Sidang Kasus Korupsi Berjemaah di PPU Usai, Para Kolega AGM Divonis 4 Tahun Penjara
Setelah membacakan amar putusan Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balqis, Majelis Hakim pun turut membacakan vonis terhadap Muliadi (Plt Sekretar
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah membacakan amar putusan Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balqis, Majelis Hakim pun turut membacakan vonis terhadap Muliadi (Plt Sekretaris Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR PPU) dan Jusman (Kabid Dispora PPU), di Pengadilan Tipikor Samarknda, Senin (26/9/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota membacakan putusan hukum bagi ketiga kolega AGM yang mengikuti persidangan secara daring dan dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi.
"Terdakwa satu (Muliadi), dua (Edi Hasmoro) dan tiga (Jusman) telah secara meyakinkan dan sah bersama-sama melakuka pidana korupsi," jelas Jemmy Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan tiga kolega AGM.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim secara rinci membacakan amar putusan setiap terdakwa.
Pertama, Jemmy Tanjung menetapkan vonis kepada Muliadi selaku eks Sekda Kabupaten PPU dengan putusan 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati PPU Nonaktif AGM Divonis 5,6 Tahun, Nur Afifah Balgis 4,6 Tahun
"Dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan Edi Hasmoro eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Hasmoro 4 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan," tambahnya.
Terakhir, amar putusan dibacakan terhadap Jusman selaku eks Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Jusman selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," bebernya.
Setelah membaca amar putusan pidana pokok, majelis hakim memaparkan pidana tambahan kepada Muliadi berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 410 juta.
Begitu pun dengan Terdakwa Edi Hasmoro juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 557 juta.
Baca juga: Terkait Hasil Putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balgis Pilih Pikir-pikir
"Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda (Muliadi dan Edi Hasmoro) akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan," paparnya.
Berbeda dengan Muliadi dan Edi Hasmoro, pidana tambahan Jusman hanya sebesar Rp 53 juta.
"Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan," timpalnya.