Vonis Abdul Gafur Masud

BREAKING NEWS Bupati PPU Nonaktif AGM Divonis 5,6 Tahun, Nur Afifah Balgis 4,6 Tahun

Bupati Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana sidang putusan Bupati Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis di Pengadilan Tipikor Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Setelah kurang lebih 3 bulan "digoreng" di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, akhirnya kasus korupsi yang menyeret Bupati Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis tiba di agenda pembacaan putusan, Senin (26/9/2022).

Pembacaan putusan perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama.

"Terdakwa satu (AGM) dan dua (Nur Afifah Balgis) secara terang meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu.

Dan menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa dua (Nur Afifah Balgis)," jelas Ketua Majelis Hakim di dalam ruang persidangan.

Baca juga: Bupati Nonaktif PPU AGM Diduga Terima Uang Dari BUMD Dengan Laporan Fiktif

Baca juga: Andi Arief Mengaku Terima Uang Rp 50 Juta Dari AGM, Jubir KPK: Kami Akan Dalami

Baca juga: Sidang Kasus Suap Eks Bupati Kutim, Deputi II BPOKK DPP Demokrat Akui Terima Rp 50 Juta dari AGM

Tak berhenti sampai di situ, Jemmy Tanjung Utama yang memimpin persidangan daring tersebut juga menerangkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa uang pengganti (UP) senilai Rp 5,7 miliar.

"Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain UP dan pidana pokok, mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu, juga dikenakan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca pidana pokok dijalani terdakwa," tambahnya.

Mendengar putusan Majelis Hakim, tampak di dalam layar sambungan persidangan AGM menutupi wajahnya dengan gestur badan yang lesu dan memelas.

Baca juga: TERUNGKAP Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Pernah Terima Uang Rp 50 Juta Dari AGM

"Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama 7 hari kedepan, atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini," tutup Ketua Majelis Hakim. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved