Berita Penajam Terkini

Tunggakan Insentif ASN di Penajam Paser Utara Mulai Dibayarkan

Pembayaran tunggakan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai dilakukan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Insentif ASN dibayarkan selama dua bulan. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembayaran tunggakan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai dilakukan.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, proses pembayaran mulai dilakukan dalam dua hari ini. Namun hanya untuk tunggakan Januari dan Februari.

Awalnya, pemerintah daerah berencana membayar lunas tunggakan insentif ASN di PPU selama delapan bulan tersebut.

Baca juga: UPDATE Angka Covid-19 di Penajam Paser Utara Hari Ini Selasa 27 September 2022, Sisa 6 Kasus Aktif

"Ada yang masih proses, jadi diharapkan dalam satu dua hari ini sudah selesai semua untuk yang dua bulan," ungkapnya Selasa (27/9/2022).

Tur menjelaskan, ketidaksesuaian pembayaran dengan rencana awal, sebab dana transfer pusat yang masuk ke kas daerah terbatas, sehingga hanya mampu membayar tunggakan selama dua bulan.

Selebihnya, sisa pembayaran tunggakan yakni selama enam bulan, menunggu dana transfer selanjutnya masuk ke kas daerah.

"Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) terbatas jadi tidak sesuai perencanaan awal," lanjutnya.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini Selasa 27 September, Langit Cerah Berawan di Pagi dan Siang

Perkiraan, dalam waktu dekat ini dana transfer dari pemerintah pusat, akan kembali diterima.
Hal itu karena, biasanya pemerintah pusat mengirim pada periode Oktober, November atau Desember.

"Kita lihat saja transfer DBH begitu masuk akan kita bayarkan," pungkasnya.

Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran insentif ASN selama dua bulan yakni sebesar Rp16,3 miliar. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved