Breaking News
Senin, 15 Juni 2026

Berita Penajam Terkini

Pertama Kali Kejari PPU Tuntaskan Perkara Penabrak Anak Kecil Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan proses penuntutan terhadap kasus pelanggaran pada pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 t

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pelepasan rompi tahanan terhadap Mulawarman, penabrak anak kecil, setelah diberikan restorative justice oleh Kejari PPU. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan proses penuntutan terhadap kasus pelanggaran pada pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, melalui restorative justice di PPU.

Hal ini merupakan kasus pertama kali di Kabupaten PPU yang diselesaikan dengan skema restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari PPU, Agus Chandra mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana tersebut.

Pemberian restorative justice itu, menurut Kajari, agar memberikan keadilan kepada seluruh pihak dan menjamin kepastian hukum.

"Ini pertama kalinya, tujuannya agar masyarakat bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum," ungkapnya pada Rabu (28/9/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari PPU Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sebakung Jaya

Kasus yang dialami oleh tersangka Mulawarman, yakni menabrak anak kecil saat melintas di Buluminung Kabupaten PPU.

Korban kemudian mengalami luka dan patah tulang akibat kejadian tersebut. Mulawarman juga telah memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan korban.

Keluarga korban berdamai dengan Mulawarman dan menerima kejadian tersebut.

Tuntutan hukuman yang diberikan kepada Mulawarman atas perkara tersebut yakni kurungan paling lama lima tahun.

Hal tersebut, lanjut Kajari, menjadi acuan bahwa kasusnya memenuhi syarat untuk mendapatkan restorative justice.

"Salah satu syaratnya itu adalah telah dimaafkan oleh pihak korban, selain itu juga tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun," tuturnya.

Baca juga: Kejari PPU Sebut Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momen dalam Upaya Penerapan Hukum yang Humanis

Dengan mulai diberlakukannya penyelesaian perkara melalui skema restorative justice ini diharapkan hukum yang berlaku, tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Rumah mediasi untuk penyelesaian perkara seperti hal ini juga diharapkan ada di setiap kecamatan di PPU.

"Kita harapkan masalah hukum yang terjadi di masing-masing masyarakat ini bisa selesai di masyarakat juga," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved