Breaking News

Korupsi Dana Desa di PPU

BREAKING NEWS Kejari PPU Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sebakung Jaya

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), menetapkan satu tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan dana desa Sebakung Jaya,

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri PPU, Mosezs Manullang menyampaikan kasus dugaan korupsi dana desa Sebakung Jaya. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), menetapkan satu tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri PPU, Mosezs Manullang kepada TribunKaltim.co.

Mosezs mengatakan, alokasi dana desa yang diduga menjadi tindak pidana korupsi itu terkait dengan pembangunan lapangan bola di Desa Sebakung Jaya.

"Sudah melakukan penyidikan terkait dengan pembangunan lapangan bola di Desa Sebakung Jaya, itu Juni tahun lalu, dan setelah melakukan penyelidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa untuk pembanguan lapangan bola," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kajari Kubar Sebut Telah Selamatkan Kerugian Negara Lebih Rp 1 M dari Kasus KorupsiĀ 

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Kutim Rilis 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Mosezs menambahkan, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut serta pemeriksaan saksi-saksi, tersangka yang ditetapkan satu orang, yakni HM.

Tersangka bertindak sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan lapangan bola tersebut.

HM juga diduga melakukan pembelian tanah timbunan untuk kepentingan pembangunan lapangan bola secara fiktif.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan barang bukti sudah diperiksa semua saksi, maka tadi kita melaksanakan penyelidikan khusus dan kita sudah menetapkan tersangkanya, yaitu HM, di mana yang bersangkutan pada pekerjaannya ini bertidak sebagai anggota tim pelaksana kegiatan TPK," jelasnya.

Baca juga: Tim KPK Temui Wagub Hadi Mulyadi, Hanya Bahas Pemberantasan Korupsi di Kaltim

Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Polres PPU, sembari menunggu penyelidikan lanjutan.

"Tersangka akan ditahan di Polres PPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved