Kabar Artis
Dalami Motif KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Polisi akan Panggil Suami Lesti Kejora
Dalami motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar, polisi akan memanggil suami Lesti Kejora itu.
TRIBUNKALTIM.CO - Dalami motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar, polisi akan memanggil suami Lesti Kejora itu.
Kabar buruk rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar itu masih terus menjadi perhatian publik, khususnya di media sosial.
Lesti Kejora dan Rizky Billar bahkan menjadi trending di Twitter.
Baca juga: Rizky Billar Murka Disebut Numpang Hidup pada Lesti Kejora, Ungkap Beri Uang Bulanan 3 Digit
Baca juga: Datangi Polres Jakarta Selatan, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan Kasus KDRT
Polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil terkait laporan yang dilayangkan oleh Lesti Kejora atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lesti diketahui membuat laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
"Untuk penjadwalan, nanti. Jelas kami akan layangkan surat. Nanti saksi yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil juga," lanjut Nurma.
Sementara, menurut Nurma, Lesti Kejora telah menjalani pemeriksaan guna pembuatan visum et repertum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," tutur Nurma, seperti dilansir dari Kompas.com.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Nurma menambahkan, pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Nurma menyebut, ancaman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat dalam kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi hukuman 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.
Baca juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi atas Dugaan KDRT, Luka sudah Divisum
Sementara, polisi masih terus mendalami motif dan kronologi kejadian dugaan KDRT yang menimpa Lesti.
"Untuk kejadian, masih kami dalami. Kapan kejadiannya, masih berulang atau tidak, itu nanti penyidik yang tahu," ucap Nurma. Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi.
