Berita Balikpapan Terkini
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Balikpapan Hari Ini Kamis 29 September 2022
Jadwal pelayaran PT Pelni di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan pada bulan September ini, disampaikan Riki selaku Sales and Marketing PT Pelni Balikpa
Penulis: Ary Nindita Intan R S |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jadwal pelayaran PT Pelni di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan pada bulan September ini, disampaikan Riki selaku Sales and Marketing PT Pelni Balikpapan,
Bulan September ini hanya tersedia 2 kapal, yakni KM Bukit Siguntang dan KM Labelu.
"Hal ini lantaran KM Labobar masih sedang docking di Papua," ujar Riki.
Dijadwalkan pada Kamis (29/9/2022), KM Bukit Siguntang dari Nunukan tiba di Pelabuhan Semayang pada jam 07.00 WITA, dengan rute pelayaran menuju Parepare, Makassar, Maumere, Lewoleba dan Kupang dengan keberangkatan pukul 09.00 WITA.
Sementara dari rilis info Pelni, harga tiket untuk kelas ekonomi tujuan Parepare dijual seharga Rp 194.000, kemudian untuk tujuan Makassar dijual seharga Rp 210.000, lalu untuk tujuan Maumere dijual seharga Rp 371.000.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Semayang Hari Ini Rabu 28 September 2022
Sementara itu untuk tujuan Lewoleba dijual seharga Rp 414.000, dan untuk tujuan Kupang dijual seharga Rp 436.000
Dijelaskan Riki, kapasitas penumpang KM Lambelu mencapai 2.000 pax. Namun, sampai saat ini selama masa pandemi dibatasi 50 persen dari kapasitas kapal.
Berikut kategori penumpang dan persyaratan dalam melakukan perjalanan:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 16-17 tahun ke atas, wajib sudah divaksin dosis kedua
4. WNA usia 16-17 tahun ke atas, tidak wajib vaksin.
5. Usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Binaiya Rute Bontang-Awerange
Sementara itu, bagi penumpang yang memiliki kesehatan khusus (komorbid), wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.
"Bagi penumpang yang belum menerima vaksin booster, wajib menyertakan hasil Swab PCR tiga hari sebelum berangkat," ucap Riki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aturan-naik-kapal-laut-di-wilayah-ppkm-level-1-4-persyaratan-dan-dokumen-yang-harus-disiapkan.jpg)